Sidang 12 Bal Ganja di PN Siantar Gunakan Video Conference, Terdakwa Sebut Sudah Sesuai Dakwaan

Mendengar dakwaan, Junaidi dari tampilan layar monitor di ruang sidang tak mengelak. Secara singkat ia menyampaikan sesuai dakwaannya.

TRIBUN MEDAN/ALIJA
SIDANG melalui video conference kepada sejumlah tahanan di Lapas Klas IIA Siantar, Selasa (7/4/2020) siang. 

Hakim Ketua Fitha Imelda kemudian menunda sidang untuk dilanjutkan kembali pada 5 Mei 2020.

Terpisah, penasihat hukum prodeo Junaidi, Jonggi Gultom menyampaikan, lantaran tak ada keberatan dari kliennya, sidang silakan dilanjutkan ke pembuktian. Adapun terhadap Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) dan Subsidair Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang didakwaan JPU, Jonggi menyampaikan perlu dibuktikan.

"Karena terdakwa tidak ada mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Maka kita setuju majelis hakim yang meminta melanjutkannya langsung ke pembuktian," tutupnya.(mag/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved