Sidang 12 Bal Ganja di PN Siantar Gunakan Video Conference, Terdakwa Sebut Sudah Sesuai Dakwaan

Mendengar dakwaan, Junaidi dari tampilan layar monitor di ruang sidang tak mengelak. Secara singkat ia menyampaikan sesuai dakwaannya.

TRIBUN MEDAN/ALIJA
SIDANG melalui video conference kepada sejumlah tahanan di Lapas Klas IIA Siantar, Selasa (7/4/2020) siang. 

TRI BUN-MEDAN.com, PEMATANGSIANTAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar kembali menggelar sidang melalui video conference kepada sejumlah tahanan di Lapas Klas IIA Siantar, Selasa (7/4/2020) siang.

Satu sidang yang mencolok adalah kepemilikan narkotika jenis ganja sebanyak 12 bal dari terdakwa atas nama Junaidi.

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Kartika, Majelis Hakim yang dipimpin Fitha Imelda langsung meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christianto membacakan dakwaannya.

"Terdakwa Junaidi pada hari Sabtu, (9/11/2019) sekira pukul 18.00 WIB tepatnya di Jalan Perak Gang Kinantan Nomor 26 Kel. Baru Kecamatan Utara Kota Pematangsiantar, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau melebihi lima batang pohon," ujar JPU Christianto.

Terdakwa, ujar Christianto awalnya menerima narkotika jenis ganja dari seorang temannya berinisial SS (DPO) sebagai titipan.

SS saat itu mengunjungi rumah terdakwa dengan membawa kardus yang di dalamnya berisi 15 bal narkotika.

Oleh terdakwa Junaidi kemudian menyimpan barang haram tersebut di lemari kamar.

Setelah Gondol Fasilitas Sekolah, Maling Tulis 2 Pesan Kurang Ajar di Papan Tulis, Pengakuan Kepsek

Beberapa saat berselang, SS kemudian menelepon kembali Junaidi untuk mengambil sebagian narkotika yang disimpankan.

Terdakwa kemudian mengambil sebanyak satu bal dan menyerahkan kepada SS pada saat berada di rumahnya.

Terdakwa juga menerima uang sebanyak Rp 50.000,- dari SS sebagai upah terdakwa.

"Selanjutnya SS kembali menghubungi terdakwa dengan maksud untuk mengambil narkotika sebanyak satu ons. Kemudian terdakwa menyerahkannya sebanyak dua ons yang dibungkus menggunakan kertas koran pada saat SS sudah berada di rumah terdakwa," terang JPU.

Personel kepolisian kemudian melakukan penggeledahan ke rumah Junaidi dan menemukan barang bukti berupa satu unit timbangan digital, 12 bal narkotika jenis ganja yang dilapisi lakban, satu plastik hitam berisi narkotika jenis ganja dan satu plastik kuning yang berisi narkotika jenis ganja.

Terdakwa beserta barang bukti selanjutnya digiring ke kantor Polres Pematangsiantar guna diproses secara hukum.

Mendengar dakwaan, Junaidi dari tampilan layar monitor di ruang sidang tak mengelak. Secara singkat ia menyampaikan sesuai dakwaannya.

"Gak keberatan. Sudah sesuai sama dakwaaan," ucapnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved