Seorang Warga Gugat Presiden Jokowi ke Pengadilan, Dianggap Lalai Antisipasi Corona di Indonesia
Seorang warga bernama Enggal Pamukty menggugat Presiden Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020).
Total ada enam warga pelaku UMKM yang diwakili dalam gugatan class action ini. Mereka menuntut penggantian kerugian sebesar Rp 10 miliar dan 20 juta.
"Ini kan jadi bikin kami kehilangan pendapatan, sementara pemerintah belum juga kasih solusi bantuan seperti apa. Saya kecewa melihat awal-awal teror Covid-19, lihat menteri di TV masih bisa bercanda-canda," tambah dia.
Enggal pun menegaskan, ia tak akan menarik gugatan ini. Terlebih lagi, ia merasa mendapat dukungan dari masyarakat yang bernasib sama.
"Saya tidak akan pernah mundur karena mulai dari para dokter, perawat, ojol, taksol, pedagang kaki lima, dan lain-lain, mereka semua mendukung saya menggugat Jokowi karena mereka pun terancam periuk nasinya. Jadi sampai titik darah penghabisan kita akan tuntut pemerintah untuk bertanggung jawab atas kerugian kami semua," kata dia.
Artikel ini sudah tayang di kompas.com dengan judul Presiden Jokowi Resmi Digugat karena Dianggap Lalai Antisipasi Corona
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo_lockdown.jpg)