Update Virus Corona di Sumut

BERLAKU PEMBATASAN terkait Jadwal Buka Tutup 12 Jalan di Medan, Kasatlantas Imbau Tetap di Rumah

Terjadi pergeseran waktu pembatasan mobilitas orang dan kendaraan yakni mulai sore hari pukul 18.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB

Tayang:
Editor: Salomo Tarigan
TRI BUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Petugas Kepolisian melakukan penjagaan saat diberlakukannya buka tutup di persimpangan Jalan Sunggal-Sei Batang Hari Medan, Sabtu (28/3/2020). Pemberlakuan buka tutup jalan di 12 titik ini, upaya pemerintah memutuskan penyebaran wabah Covid-19 dan mengimbau agar masyarakat tetap berada di rumah. 

1. Jl. SM. RAJA SIMPANG SAKTI LUBIS

2. JL. B. KATAMSO SIMPANG AL. FALAH

3. JL. B. KATAMSO SIMPANG JL. SAKTI LUBIS

4. JL. J. GINTING SIMP. DR. MANSYUR

5. JL. SETIA BUDI SIMPM DR. MANSYUR

6. JL. G. SUBROTO SIMP. KAPT. MUSLIM

7. JL. SUNGGAL SIMP. SEI BATANGHARI

8. JL. YOS SUDARSO SIMP. H. ADAM. MALIK

9. JL..H. ADAM MALIK SIMP. T. AMIR HAMZAH

10. JL. GAHARU SIMP. P. KEMERDEKAAN

11. JL. P. KEMERDEKAAN SIMP. TIMOR

12. JL. SUTOMO SIMP. H.M. YAMIN.

3. Personel yang melaksanakan Pam Lalin dari Sat Lantas, Denpom, dan Dishub Kota Medan

Demikian dilaporkan kepada Ka, terimakasih.

KOMPOL H. M. REZA CHAIRUL. A. S., S.I.K., S.H., M.H.

KASAT LANTAS POLRESTABES MEDAN".

Pasien Positif COVID-19 Naik Jadi 30 Orang

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemprov Sumut menegaskan bahwa seluruh biaya untuk pasien COVID-19 seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemprov Sumut, Aris Yudhariansyah menegaskan biaya gratis tersebut diberlakukan untuk seluruh daerah di Sumut dalam penanganan pasien COVID-19 baik untuk rapid test, status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan pasien positif.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemprov Sumut, Aris Yudhariansyah.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemprov Sumut, Aris Yudhariansyah. (ho/Tri bun Medan)

"Biaya penanganan pasien Virus Corona dan tes Corona ini gratis bahkan kepada pasien PDP yang sudah dirawat itu semua ditanggung pemerintah. Jadi semua perawatan yang biayanya timbul akibat perawatan PDP dan Positif COVID-19 yang dirawat di rumah sakit semua menjadi tanggung jawab pemerintah," tutur Aris, Kamis (2/4/2020).

 Fakta Baru Siswi SMK D yang Diperkosa Bergilir Kakak Kelas, Ternyata Ini Otak di Balik Aksi Bejat

 Sosok yang Buat Fahrul Rela Dicopot dari Kapolsek, Selebgram Berparas Cantik, Masih Gadis 22 Tahun

Ia menegaskan, agar seluruh rumah sakit-rumah sakit yang dijadikan rujukan pemerintah untuk menangani pasien COVID-19 agar tidak melakukan penyimpangan dengan mengutip biaya.

"Jadi biaya yang timbul terhadap perawatan pasien itu semuanya ditanggung negara, baik di rumah sakit swasta ataupun di rumah sakit negeri. Seandainya memang ada perbedaan pelayanan nanti kami akan berkoordinasi dengan rumah sakit rumah sakit yang menerima pasien tersebut agar pelayanan ini bisa kita standarisasi," tuturnya.

Jumlah Pasien positif COVID-19 di Sumut terus bertambah, Rabu (1/4/2020) jumlahnya menjadi 30 orang naik 13,2 persen.

Jumlah ini meningkat dari hari sebelumnya, Selasa (31/3/2020) yaitu berjumlah 26 orang.

Hal ini disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemprov Sumut, Mayor Kes dr. Whiko Irwan D saat konfrensi pers si Gedung Pemprov Sumut.

"Pasien positif COVID-19 dari hasil laboratorium sebanyak 30 orang jadi terjadi peningkatan sebesar 13,2 persen," jelasnya.

 Viral Tukang Gas Berhenti Kerja, Saban Hari 32 Kali Disemprot Disinfektan hingga Basah Kuyup

Peningkatan juga terjadi pada Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yaitu berjumlah 88 orang naik 20,4 persen.

"Sebanyak 88 orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terjadi peningkatan 20,4 persen. Dimana hari sebelumnya berjumlah 70 PDP di Sumut," ungkapnya.

Whiko menjelaskan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) relatif stagnan dan hanya naik 1,2 persen.

"Oang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 2970 orang terjadi terjadi peningkatan sebanyak 1,2% dari hari sebelumnya 2934," jelasnya.

Ia menjelaskan bahwa di masyarakat saat ini terjadi fenomena dimana pasien ODP, PDP dan para perawat mendapatkan perlakuan berbeda dari masyarakat.

Whiko menegaskan hal tersebut tidak seharusnya terjadi karena ia menjamin para pasien ODP, PDP maupun tenaga medis telah dikakukan sesuai SOP sehingga tidak akan menyebarkan COVID-19.

"Pasien PDP dan ODP ini seringkali mendapatkan stigma negatif di masyarakat demikian juga tenaga kesehatan yang merawat pasien mereka dianggap sebagai orang yang berbahaya dan membawa virus.

Sehingga mereka dikucilkan dijauhi bahkan sampai putus perlakuan terhadap orang-orang yang terpapar atau resiko terpapar COVID-19 sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian.

PDP harus melaksanakan perawatan isolasi di rumah sakit sedangkan orang dalam pemantauan atau akan didata identitasnya. Serta mendapatkan obat-obatan dan menjalani isolasi Mandiri di rumah dengan orang gejala," pungkasnya.

(mft/vic/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved