Update Virus Corona di Sumut
BERLAKU PEMBATASAN terkait Jadwal Buka Tutup 12 Jalan di Medan, Kasatlantas Imbau Tetap di Rumah
Terjadi pergeseran waktu pembatasan mobilitas orang dan kendaraan yakni mulai sore hari pukul 18.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN-Untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19, polisi telah melakukan imbauan-imbauan di tempat keramaian dan melakukan buka tutup di beberapa jalan kota Medan.
Seperti yang diketahui, ada 12 jalur yang diberlakukan buka tutup ruas jalan
yakni Jalan SM Raja Simpang Jalan Sakti Lubis, Jalan Brigjen Katamso Simpang Jalan Jalan Al Falah.
Jalan Djamin Ginting Simpang Jalan Dr Mansyur, Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Kapten Muslim, Jalan Sunggal Simpang Jalan Sei Batang Hari.
Jalan Yos Sudarso Simpang Jalan H Adam Malik, Jalan H Adam Malik Simpang Jalan T Amir Hamzah, Jalan Gaharu Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Perintis Kemerdekaan Simpang Jalan Timor dan Jalan Sutomo Simpang Jalan HM Yamin.
Kasatlantas Polrestabes Medan Kompol HM Reza Chairul Akbar menjelaskan, pihaknya masih memberlakukan pembatasan mobilitas orang dan kendaraan di Medan.
"Masih berlaku," ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/4/2020).
Namun, terjadi pergeseran waktu pembatasan mobilitas orang dan kendaraan yakni mulai sore hari pukul 18.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Belakangan juga telah terjadi penambahan yakni ruas Jalan Kapten Sumarsono Simpang Marelan dan Jalan Yos Sudarso Simpang Jalan Platina.
Kasatlantas Polrestabes Medan menambahkan bahwa ini bukan pemblokiran jalan.
"Ini bukan penutupan apalagi pemblokiran jalan," ungkap Kasatlantas.
Dalam hal ini, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap di rumah.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat selama wabah corona ini agar tetap menerapkan social distancing dan physical distancing secara disiplin dan menjaga kebersihan serta rutin cuci tangan menggunakan sabun," pungkasnya.
Imbauan Kasatlantas Polrestabes Medan
Pemerintah Kota Medan memberlakukan penutupan sejumlah ruas jalan di Kota Medan dalam antisipasi pencegahan virus corona (Covid-19).
Informasi penutupan sejumlah ruas jalan ini sebelumnya beredar diberbagai grup WhatsApp dan juga berbagai media sosial.
Informasi ini pun dibenarkan oleh Kasatlantas Polrestabes Medan Kompol M Reza Chairul melalui WhatsApp.
Ia mengatakan bahwa penutupan tersebut benar dan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19.
"Benar, dilakukan penutupan," ujarnya.
Saat ditanya tindakan apa yang dilakukan petugas jika mendapati warga yang tengah melintasi di salah satu jalan pada waktu jam penutupan.
• Pemko Medan Perpanjang Masa Belajar di Rumah hingga 29 Mei 2020, Berikut Pesan Dinas Pendidikan
• AKHIRNYA Bank Mandiri dan BRI Berikan Kelonggaran dan Penundaan Cicilan UMKM, Nelayan, hingga Ojol
Pihaknya mengatakan akan adanya imbauan.
"Jika kami dapati warga yang melintas akan kami tanya kepentingannya. Kalau tidak ada kepentingan kami perintahkan untuk balik," ungkapnya.
Terkait teknis, lanjut Reza, pihaknya akan menggunakan water barrier dan traffic cone dan menempatkan personel di masing-masing titik.
"Yaa, akan ditutup dengan menggunakan water barrier dan traffic cone. Serta ditempatkan personel gabungan Satlantas, Denpom, dan Dishub untuk menjaga," pungkasnya.
Berikut informasi yang beredar
"Kepada Yth :
1. DIR LANTAS POLDA SUMUT
2. KAPOLRESTABES MEDAN
Selamat Siang Komandan, izin melaporkan kegiatan Rapat Koordinasi tentang Rencana Penutupan Arus Lalu Lintas di beberapa ruas jalan di kota Medan guna Antisipasi Pencegahan Penyebaran Virus Covid 19
I. DASAR
1. U U No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia;
2. UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3. Maklumat Kapolri tentang Antisipasi pencegahan penyebaran Virus Covid19.
II. WAKTU
Hari : Jumat
Tanggal : 27 Maret 2020
Pukul : 14.00 Wib s/d selesai
III. LOKASI
Aula Pos Lantas Lapangan Merdeka
IV. PELAKSANAAN
1. Rakor dipimpin oleh Kasat Lantas Polrestabes Medan
2. Dihadiri oleh Kadis Hub Medan, Waka Sat Lantas, KBO Sat Lantas, Kanit Turjawali, Kanit Dikyasa, Perwakilan Denpom 1/7 MK, staf Dishub Kota Medan.
V. KESIMPULAN DAN KESEPAKATAN
1. Akan dilakukan penutupan ruas jalan mulai hari Sabtu 28 Maret 2020 Jam. 09.00 wib sd 15.00 wib(siang) dan 19.00 wib sd 23.00 wib(malam).
• 3 HARI LAGI, Ingat Cara Isi SPT Tahunan dan Cara Aktifkan EFIN lewat Aplikasi OnlinePajak
Berlaku s.d ada pencabutan melihat perkembangan situasi.
2. Lokasi ruas jalan yang dilakukan penutupan:
1. Jl. SM. RAJA SIMPANG SAKTI LUBIS
2. JL. B. KATAMSO SIMPANG AL. FALAH
3. JL. B. KATAMSO SIMPANG JL. SAKTI LUBIS
4. JL. J. GINTING SIMP. DR. MANSYUR
5. JL. SETIA BUDI SIMPM DR. MANSYUR
6. JL. G. SUBROTO SIMP. KAPT. MUSLIM
7. JL. SUNGGAL SIMP. SEI BATANGHARI
8. JL. YOS SUDARSO SIMP. H. ADAM. MALIK
9. JL..H. ADAM MALIK SIMP. T. AMIR HAMZAH
10. JL. GAHARU SIMP. P. KEMERDEKAAN
11. JL. P. KEMERDEKAAN SIMP. TIMOR
12. JL. SUTOMO SIMP. H.M. YAMIN.
3. Personel yang melaksanakan Pam Lalin dari Sat Lantas, Denpom, dan Dishub Kota Medan
Demikian dilaporkan kepada Ka, terimakasih.
KOMPOL H. M. REZA CHAIRUL. A. S., S.I.K., S.H., M.H.
KASAT LANTAS POLRESTABES MEDAN".
Pasien Positif COVID-19 Naik Jadi 30 Orang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemprov Sumut menegaskan bahwa seluruh biaya untuk pasien COVID-19 seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemprov Sumut, Aris Yudhariansyah menegaskan biaya gratis tersebut diberlakukan untuk seluruh daerah di Sumut dalam penanganan pasien COVID-19 baik untuk rapid test, status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan pasien positif.
"Biaya penanganan pasien Virus Corona dan tes Corona ini gratis bahkan kepada pasien PDP yang sudah dirawat itu semua ditanggung pemerintah. Jadi semua perawatan yang biayanya timbul akibat perawatan PDP dan Positif COVID-19 yang dirawat di rumah sakit semua menjadi tanggung jawab pemerintah," tutur Aris, Kamis (2/4/2020).
• Fakta Baru Siswi SMK D yang Diperkosa Bergilir Kakak Kelas, Ternyata Ini Otak di Balik Aksi Bejat
• Sosok yang Buat Fahrul Rela Dicopot dari Kapolsek, Selebgram Berparas Cantik, Masih Gadis 22 Tahun
Ia menegaskan, agar seluruh rumah sakit-rumah sakit yang dijadikan rujukan pemerintah untuk menangani pasien COVID-19 agar tidak melakukan penyimpangan dengan mengutip biaya.
"Jadi biaya yang timbul terhadap perawatan pasien itu semuanya ditanggung negara, baik di rumah sakit swasta ataupun di rumah sakit negeri. Seandainya memang ada perbedaan pelayanan nanti kami akan berkoordinasi dengan rumah sakit rumah sakit yang menerima pasien tersebut agar pelayanan ini bisa kita standarisasi," tuturnya.
Jumlah Pasien positif COVID-19 di Sumut terus bertambah, Rabu (1/4/2020) jumlahnya menjadi 30 orang naik 13,2 persen.
Jumlah ini meningkat dari hari sebelumnya, Selasa (31/3/2020) yaitu berjumlah 26 orang.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemprov Sumut, Mayor Kes dr. Whiko Irwan D saat konfrensi pers si Gedung Pemprov Sumut.
"Pasien positif COVID-19 dari hasil laboratorium sebanyak 30 orang jadi terjadi peningkatan sebesar 13,2 persen," jelasnya.
• Viral Tukang Gas Berhenti Kerja, Saban Hari 32 Kali Disemprot Disinfektan hingga Basah Kuyup
Peningkatan juga terjadi pada Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yaitu berjumlah 88 orang naik 20,4 persen.
"Sebanyak 88 orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) terjadi peningkatan 20,4 persen. Dimana hari sebelumnya berjumlah 70 PDP di Sumut," ungkapnya.
Whiko menjelaskan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) relatif stagnan dan hanya naik 1,2 persen.
"Oang Dalam Pemantauan (ODP) sebanyak 2970 orang terjadi terjadi peningkatan sebanyak 1,2% dari hari sebelumnya 2934," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa di masyarakat saat ini terjadi fenomena dimana pasien ODP, PDP dan para perawat mendapatkan perlakuan berbeda dari masyarakat.
Whiko menegaskan hal tersebut tidak seharusnya terjadi karena ia menjamin para pasien ODP, PDP maupun tenaga medis telah dikakukan sesuai SOP sehingga tidak akan menyebarkan COVID-19.
"Pasien PDP dan ODP ini seringkali mendapatkan stigma negatif di masyarakat demikian juga tenaga kesehatan yang merawat pasien mereka dianggap sebagai orang yang berbahaya dan membawa virus.
Sehingga mereka dikucilkan dijauhi bahkan sampai putus perlakuan terhadap orang-orang yang terpapar atau resiko terpapar COVID-19 sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian.
PDP harus melaksanakan perawatan isolasi di rumah sakit sedangkan orang dalam pemantauan atau akan didata identitasnya. Serta mendapatkan obat-obatan dan menjalani isolasi Mandiri di rumah dengan orang gejala," pungkasnya.
(mft/vic/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/28032020_buka_tutup_jalan_danil_siregar-4.jpg)