Berkat Corona, Roro Fitria Bebas Hari ini Bersama 30.000 Narapidana Lain
Roro Fitria dikabarkan akan bebas dari penjara hari ini, Kamis (2/4/2020). Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ema Puspita
Berkat Corona, Roro Fitria Bebas Hari ini Bersama 30.000 Narapidana Lain
TRI BUN-MEDAN.com - Wabah virus corona membawa keberuntungan bagi artis Roro Fitria.
Roro Fitria dikabarkan akan bebas dari penjara hari ini, Kamis (2/4/2020).
Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ema Puspita.
Menurut Ema, Roro Fitria akan bebas bersama 30.000 narapidana yang lain.
• Momen saat Edy Rahmayadi Ajak Tim Medis Covid 19 Berdoa
Hal ini, kata Ema, mengingat Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 untuk membebaskan 30.000 narapidana dewasa dan anak.
"Ini lagi diupayakan, kami selesaikan dulu berkas-berkasnya. Kalau memang hari ini selesai, ya hari ini, tapi jam berapa kami belum bisa pastikan," kata Ema saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
• PERSULIT PEMUDIK Dari Jakarta, Presiden Wajibkan Orang Pulang Kampung Isolasi Mandiri Selama 14 Hari
Meski begitu, Ema menegaskan Roro telah memenuhi persyaratan sesuai dengan Permen Kemenkumham tersebut.
"Jadi, Roro itu telah memenuhi syarat. Itu sebetulnya PB (Pembebasan Bersyarat) nya Agustus, sedangkan ini Permen-nya 31 Desember 2020. Jadi sudah memenuhi kriteria itu," ucapnya.
• TERUNGKAP Sumber Uang Rica Andriani, Istri Kapolsek yang Dicopot Kapolri, Punya Geng Bareng Aurel
Sebelumnya, kuasa hukum Roro Fitria, Asgar Sjafrie, membenarkan rencana pembebasan kliennya.
"Iya, iya (Roro Fitria bersiap bebas dari tahanan)," kata Asgar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/4/2020).
Asgar mengatakan, Roro dapat menghirup udara bebas setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kemenkumham.
• Bosan Physical Distancing, Komunitas Blogger Medan Tuangkan Ide Kreatif Bareng #DirumahAja
Menurut Asgar, Roro termasuk dalam ribuan narapidana yang akan dibebaskan oleh Kemenkumham.
"Tapi yang jelas dia (Roro Fitria) bebas bersama 30.000 narapidana yang lain," ujarnya saat dihubungi awak media, Kamis.
Diberitakan sebelumnya, Roro Fitria dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 800 juta oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
• Plt Wali Kota Akhyar Pantau Perkembangan ODP dan PDP di Posko Covid-19
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/roro-fitria_20180223_065409.jpg)