Berkat Corona, Roro Fitria Bebas Hari ini Bersama 30.000 Narapidana Lain

Roro Fitria dikabarkan akan bebas dari penjara hari ini, Kamis (2/4/2020). Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Rumah Tahanan Pondok Bambu, Ema Puspita

Tayang:
Roro Fitria 

Roro Fitria terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah itu, Roro Fitria mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta agar bisa menerima hukuman lebih ringan.

Namun, Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding Roro Fitria.

Dia ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.

Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba. (*)

Artikel ini telah terbit di Banjarmasin Post dengan judul "Wabah Corona Bawa Kebahagiaan Bagi Roro Fitria, Bebas Bersama 30.000 Narapidana"

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved