Menguak Pulau Isolasi Disiapkan Jokowi bagi Penderita Covid-19 hingga WNI Terjebak di Negara Asing

Prinsip utama yaitu melindungi kesehatan para WNI, baik yang di negara asing maupun yang berada di Tanah Air.

Editor: Salomo Tarigan
Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi 

Sebelumnya pemerintah merinci ada enam hal utama terkait bantuan sosial (bansos).

Pada anggaran perlindungan sosial, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah akan memperbanyak keluarga penerima manfaat.

Menguak Pulau Isolasi Disiapkan Jokowi bagi Penderita Covid-19 hingga WNI Terjebak di Negara Asing

TRI BUN-MEDAN.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memulangkan para warga negara Indonesia (WNI) yang masih berada di negara asing.

Dilansir Tri bunWow.com, langkah tersebut harus dilakukan Jokowi untuk menyelamatkan WNI yang terjebak di negara asing.

Karena seperti yang diketahui, semua negara telah membatasi aktivitas transportasi keluar dan masuk akibat dampak pandemi Virus Corona.

Kabar gembira datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kabar gembira datang dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Channel YouTube Sekretariat Presiden)

VIDEO Belasan Kantung Mayat Korban Corona di New York, Jenazah Dimasukkan ke Dalam Truk Pendingin

Itu artinya, para WNI tersebut dipastikan tidak dapat kembali ke Indonesia secara normal.

Dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (31/3/2020), orang nomor satu di Indonesia itu menegaskan tetap dengan prinsip utama yaitu melindungi kesehatan para WNI, baik yang di negara asing maupun yang berada di Tanah Air.

Maka dari itu, Jokowi meminta protokol pengecekan kesehatan diperketat, terutama di bandara, pelabuhan atau pun perlintasan perbatasan negara.

Sektor-sektor tersebut yang menjadi pintu keluar-masuknya orang ke atau dari Indonesia.

"Terkait kembalinya WNI dari luar negeri, prinsip utama yang kita pegang adalah bagaimana kita melindungi kesehatan para WNI yang kembali dan melindungi kesehatan masyarakat yang berada di tanah air," ujar Jokowi.

"Karena itu jadi kita ingin menekankan protokol kesehatan harus terus ketat dilakukan, baik di airport, pelabuhan, pos lintas batas." jelasnya.

Jokowi menjelaskan setiap WNI yang tiba di Indonesia, praktis statusnya menjadi orang dalam pengawasan (ODP).

Maka secara otomatis harus menjalani isolasi mandiri selama 14 hari.

Sejumlah Mall di Sumut Tutup Sementara Akibat Wabah Covid-19 , Begini Tanggapan Apindo Sumut 

"Bagi yang tidak mempunyai gejala bisa langsung dipulangkan ke daerahnya masing-masing, tetapi statusnya adalah ODP," tegasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved