News Video
Tenaga Medis Berpakaian Pelindung Diri 'Gantikan' Keluarga untuk Salatkan Pasien COVID 19
Petugas medis berpakaian pelindung diri tampak menyolatkan pasien COVID 19 yang baru saja meninggal dunia
Tenaga Medis Berpakaian Pelindung Diri 'Gantikan' Keluarga untuk Salatkan Pasien COVID 19
TRI BUN-MEDAN.com - Petugas medis berpakaian pelindung diri tampak menyolatkan pasien yang baru saja meninggal dunia.
Dilansir dari Serambi Indonesia pasien tersebut adalah PDP COVID 19 atau Virus Corona.
Video itu diunggah oleh salah satu akun twitter @Cobeh09 pada hari Jum’at (20/3/2020), kini telah ditonton sebanyak 46,4 ribu tayangan, 3.636 likes, dan 1.749 retweet.
TONTON VIDEO:
• Detik-detik Keluarga PDP Corona di Kolaka Bawa Pulang Jenazah Lalu Buka Plastik Penutup Jasad
• Detik-detik Polisi di Tobasa Bubarkan Adat Pernikahan Batak, tak Boleh Manortor dan Bersalaman
Dalam video tersebut, terlihat enam petugas medis dengan pakaian APD lengkap atau baju Hazmat sedang dalam sebuah ruangan bersama dengan jenazah pasien Covid-19 yang ditidurkan di atas ranjang pasien.
Mereka bahu membahu memposisikan jenazah itu kearah kiblat untuk disolatkan.
Dua diantara petugas medis itu kemudian menggelar solat jenazah terhadap pasien itu, sementara yang lainnya terlihat menepi ke sisi lain ruangan itu.
Oleh warganet, perlakuan petugas medis terhadap jenazah tersebut mendapatkan pujian.
Mereka terharu dibalik tugas, tanggung jawab dan risiko petugas medis sebagai garda terdepan yang menangani pasien covid-19, namun masih mau memperlakukan jenazah dengan sangat baik.
Tak hanya memuji, warganet juga memanjatkan do’a untuk tim medis agar mereka senantiasa sehat dan terlindung dari bahaya virus itu saat menjalankan tugasnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin telah meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa dalam penanganan jenazah yang terinfeksi virus corona.
MUI pun kemudian memenuhi permintaan itu melalui fatwa bernomor 17 tahun 2020 yang dikeluarkan beberapa hari yang lalu, Senin (16/3/2020).
Fatwa yang ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan tentang kewajiban untuk tetap menunaikan shalat bagi tenaga medis yang menggunakan APD.
Fatwa kedua yang dikeluarkan oleh MUI mengenai perlakuan terhada jenazah pasien covid-19.