Kakek Kurir 70 Kg Sabu Bungkam Divonis Mati, Rekannya Dapat Hukuman Lebih Ringan
Kakek kurir sabu bernama Isnardi alias Andi tak bergeming saat dijatuhi hukuman mati. Sementara rekannya diberi hukuman lebih ringan
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Array A Argus
Tribun-Medan.com/Dedy Kurniawan
Terdakwa perkara narkotika sabu sebanyak 70 kilogram, Isnardi alias Isnardi alias Kek Andi (63) dijatuhi vonis berbeda di Pengadilan Negeri Binjai, Senin (23/3/2020).
Saat itu, keduanya menumpangi mobil pikup Daihatsu Grandmax BK 8025 PK membawa tiga ban ukuran besar.
Setelah dicek, ternyata masing-masing ban berisi sabu, yang jumlah keseluruhannya mencapai 70 kilogram.
• Update Pembunuhan Hakim, Zuraida Hanum dan Dua Temannya Terancam Pasal Hukuman Mati
Pada persidangan terungkap, bahwa sabu ini milik seorang pria berinisial AD yang kini buron.
Kala itu, AD meminta Andi untuk membawa sabu dari Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat menuju Kota Tebingtinggi.
Adapun upah yang ditawarkan pada Andi sekitar Rp 200 juta.
Belum lagi barang sampai, Andi dan Ali keburu ditangkap.(dyk)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/vonis-mati-sabu-di-binjai.jpg)