Update Kasus Pembunuhan Hakim
Update Pembunuhan Hakim, Zuraida Hanum dan Dua Temannya Terancam Pasal Hukuman Mati
Berkas perkara tiga tersangka pembunuhan Hakim Jamaluddin dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Truly Okto Hasudungan Purba
TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Berkas perkara tiga tersangka pembunuhan Hakim Jamaluddin dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Tiga tersangka pembunuh Hakim Jamaluddin yaitu istri almarhum Zuraida Hanum (41), M Jefri Pratama (42), M Reza Fahlevi (29).
Hal ini disampaikan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Dwi Setyo Budi Utomo
Dwi menegaskan bahwa ketiganya dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.
"Pasal 340 dan pasal 338 dengan ancaman hukuman mati," tegasnya.
Adapun dalam KUHP, Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi
"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun," katanya.
Para jaksa yang akan menyidangkan perkara ini disebutkan, Dwi adalah jaksa pidana umum senior di Kejari Medan.
"Nantinya yang menyidangkan adalah tim jaksa senior semuanya, ada Kasipidum Parada, M Yusuf, Mirza, Chandra Naibaho, dan Rambo Sinurat," ungkapnya.
Ia menyebutkan bahwa proses pemeriksaan di Kejaksaan berjalan lancar.
• Berkas Telah Selesai, Kajari Medan Sebut Tiga Pembunuh Hakim Akan Disidangkan dalam 20 Hari
"Pagi tadi baru kita lakukan penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap 3 berkas perkara dan 3 tersangka. Alhamdulillah semuanya berjalan lancar, dalam waktu dekat kita akan segera limpah ke PN Medan," tuturnya, Selasa (10/3/2020).
Dwi menerangkan bahwa berkas perkara membutuhkan waktu yang cukup cepat untuk bisa dinyatakan lengkap (P21).
"Dan saya sangat apresiasi dengan penyidik dengan Pak Kapolres Medan karena dalam waktu yang singkat berkas yang sudah kita koordinasikan, berkas langsung P21, ini sangat luar biasa," jelas Dwi.
"Setelah kita menerima berkas perkara dari penyidik Polrestabes Medan, kita pelajari, kemudian kita diskusikan dengan kejati kemudian kita tentukan bahwa berkas perkara yang kita pelajari itu ternyata lengkap dan kita nyatakan P21," tambahnya.
Saat ini dijelaskan bahwa kondisi ketiganya dalam keadaan yang baik. "Kondisi ketiganya baik," katanya.(vic/tri bunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/update-hakim.jpg)