Kakek Kurir 70 Kg Sabu Bungkam Divonis Mati, Rekannya Dapat Hukuman Lebih Ringan
Kakek kurir sabu bernama Isnardi alias Andi tak bergeming saat dijatuhi hukuman mati. Sementara rekannya diberi hukuman lebih ringan
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Array A Argus
BINJAI,TRIBUN-Isnardi alias Andi (63) tak bergeming saat divonis hukuman mati. Air mukanya terlihat datar.
Sesekali, Andi hanya menundukkan kepalanya dalam- dalam di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Binjai.
"Terdakwa Isnardi alias Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat terkait peredaran narkotika.
Mengadili, menjatuhkan terdakwa hukuman mati," kata majelis hakim Dedy, Senin (23/3/2020) siang.
• SALAH PERGAULAN 2 Gadis Belia Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Hingga Terancam Hukuman Mati
Ketika dimintai tanggapannya oleh hakim, Andi hanya mengangguk.
Ia tak melontarkan sepatah katapun terkait hukuman mati ini.
Pada sidang yang sama, majelis hakim turut menjatuhi hukuman terhadap Ali (54).
Ia adalah rekan Andi saat memasok sabusabu.
Namun, hukuman Ali lebih ringan dari Andi. Dia hanya dijatuhi hukuman 19 tahun penjara.
Adapun pertimbangan hakim, dalam kasus ini, Ali hanya diajak oleh Andi.
"Terdakwa melakukan jual beli narkotika yang beratnya melebihi lima gram.
Menjatuhi terdakwa hukuman 19 tahun penjara," kata hakim Dedy.
• 3 Pelaku Peredaran Sabu 15 Kg dan 60 Ribu Ekstasi Terancam Hukuman Mati, 2 di Antaranya Wanita
Adapun hal yang memberatkan terdakwa Ali, yakni perbuatannya itu tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, bahwa kedua terdakwa ini sebelumnya ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Jalan Megawati, Kecamatan Binjai Timur.
Saat itu, keduanya menumpangi mobil pikup Daihatsu Grandmax BK 8025 PK membawa tiga ban ukuran besar.
Setelah dicek, ternyata masing-masing ban berisi sabu, yang jumlah keseluruhannya mencapai 70 kilogram.
• Update Pembunuhan Hakim, Zuraida Hanum dan Dua Temannya Terancam Pasal Hukuman Mati
Pada persidangan terungkap, bahwa sabu ini milik seorang pria berinisial AD yang kini buron.
Kala itu, AD meminta Andi untuk membawa sabu dari Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat menuju Kota Tebingtinggi.
Adapun upah yang ditawarkan pada Andi sekitar Rp 200 juta.
Belum lagi barang sampai, Andi dan Ali keburu ditangkap.(dyk)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/vonis-mati-sabu-di-binjai.jpg)