Kronologi Perkenalan RD (20) dan Siswi SMP YA (14) dari Facebook hingga Dicabuli 3 Hari 3 Malam

Kenalan dari Facebook, pemuda ini cabuli siswi SMP hingga dibawa kabur tiga hari tiga malam

Editor: AbdiTumanggor
Bangkapost.com/Yuranda
RD (20) pelaku pencabulan siswi SMP di Pangkal hingga dibawa kabur tiga hari tiga malam. Atas laporan keluarga, RD ditangkap kepolisian. 

Pemuda berinisial RD (20) terduga pelaku pencabulan terhadap YA (14), anak di bawah umur, mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan di kontrakan miliknya.

An, orangtua YA (14), korban pencabulan yang masih status pelajar SMP, yang dilakuan Riduan alias RD (20), mengaku kesal saat kejadian ini terjadi pada anaknya.

AN baru mengetahui hal tersebut belum lama ini saat kejadian anaknya kabur dari rumah kakeknya sampai tiga hari tiga malam.

"Kabur tiga hari tiga malam, dari hari Jumat malam sampai Selasa. Sampai tidak sekolah, seharusnya sekolah hari Seninnya, tapi dia belum pulang," kata AN, Minggu (22/3/2020) di Unit Buser Polres Pangkalpinang.

Kata dia, menurut pengakuan anaknya, YA diberi minum arak.

Setelah itu dirayu dan dicabuli .

AN mengatakan anaknya juga diminta pelaku untuk meminta uang kepada dirinya.

Uang itu akan digunakan untuk mengajak YA kabur.

"Pelaku meminta duit ke anak saya sebanyak Rp 10 juta ajak kabur, dan juga minta pulsa, dan beberapa lain," ujar AN.

Ilustrasi Siswi SMP
Ilustrasi Siswi SMP (Ilustrasi/NET)

Paman korban, CH juga, terlihat kesal dengan perbuatan tak senonoh pelaku terhadap korban, yang merupakan keponakanya.

Padahal CH sudah berkorban dengan berutang demi menyekolahkan YA hingga lulus.

"Saya utang uang ke bos untuk menyekolakan keponakan saya, Tahu-tahu dibuat seperti ini sama keponakan ku," ujar CH, dengan mata berkaca-kaca.

Kata dia, kakek YA, jatuh sakit karena kaget musibah yang menimpah cucunya tersebut, karena YA ini tinggal di rumah kakeknya. 

Kenalan di Facebook

RD (20) pelaku pencabulan terhadap YA, anak dibawah umur mengakui melakukan persetubuhan itu sebanyak satu kali di kontrakan miliknya, di Kelurahan Keramat, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Jumat (24/1/2020).

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved