Viral Medsos

Menohok Jawaban Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid Atas Pernyataan Gatot Nurmantyo Terkait Corona

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nurwahid kurang setuju dengan pernyataan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo

Editor: AbdiTumanggor
Syahrizal Sidik/Tribunnews.com
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. 

MUI, lanjut Hasanuddin, juga mengharamkan umat Islam melakukan salat jumat ketika situasi wabah Covid-19 tidak terkendali.

Apabila wabah tersebut masih terkendali, semua umat Islam wajib melaksanakan salat jumat di masjid.

Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti pengajian umum dan majelis taklim.

Isi Lengkap Fatwa MUI

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Niam Sholeh saat membacakan fatwa didampingi Ketua MUI Bidang Fatwa Hj Huzaimah T Yanggo mengatakan fatwa MUI bertujuan guna “hifdzun nafsi” dan mencegah peredaran dan peluasan wabah, semata untuk perlindungan masyarakat.

 Demi Keselamatan, 3 Pasangan Selebriti Tunda Pernikahan Gara-gara Pandemi Covid-19

 JAWABAN RSUP Adam Malik, Pasien PDP COVID-19 Meninggal, Humas: Resmi Langsung dari Jubir Pemerintah

Berikut salinan asli Fatwa MUI itu:

Fatwa Majelis Ulama Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19

Ketentuan Hukum

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar Virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya salat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

 Melihat Kondisi Negara Tetangga, Malaysia Langsung Lockdown 2 Pekan, Singapura Terhuyung-huyung

Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

3. Orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

b. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved