Batasi Penyebaran Covid-19, Begini Sistem dan Jadwal Pelayanan di Disdukcapil Medan

Batasi Penyebaran Covid-19, Begini Sistem dan Jadwal Pengururusan di Disdukcapil Medan

Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/GITA TARIGAN
Suasana di Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Jalan Iskandar Muda Nomor 270, Petisah Tengah, Kamis (19/3/2020). 

Sementara sore hari, pelayanan hanya untuk pengambilan dokumen yang sudah selesai saja.

"Jadi bukan berarti pelayanan (manual) berhenti, masyarakat tetap bisa menggunakan fasilitas pelayanan manual maupun online sistem, dengan jadwal yang sudah kita tentukan. Intinya pelayanan manual tetap ada dan sore masyarakat tetap bisa menggunakan online," katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa sistem antre di Disdukcapil juga telah ditata baru. Dijelaskannya guna meminimalisasi penumpukan di dalam ruangan, Disdukcapil membatasi jumlah pengunjung yang boleh antre di dalam dan di luar.

"Jadi misalnya ada beberapa yang datang, jangan langsung masuk semua ke dalam ruangan. Jadi ada batasnya, ada yang menunggu di ruang tunggu di luar. Yang keluar berapa yang masuk berapa, pokoknya kita atur antreannya lebih tertib supaya jangan terlalu berdesak-desakan," katanya.

Ia berharap masyarakat dapat beradaptasi dengan perubahan yang ada. Apalagi karena adanya Covid-19 masyarakat harus kooperatif dengan mengikuti peraturan yang sudah ada.

"Kita ini kan prosesnya masih mensosialisasikan, kita sangat memahami dinamika itu pasti ada. Masyarakat juga kita harapkan bisa mendukung tugas-tugas kita," katanya.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved