Batasi Penyebaran Covid-19, Begini Sistem dan Jadwal Pelayanan di Disdukcapil Medan
Batasi Penyebaran Covid-19, Begini Sistem dan Jadwal Pengururusan di Disdukcapil Medan
TRI BUN-MEDAN.com - Sejumlah warga Medan, dibingungkan dengan puluhan selebaran yang tertempel di Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan, Jalan Iskandar Muda Nomor 270, Petisah Tengah, Kamis (19/3/2020).
Pantauan tribun medan, dalam selebaran tersebut, dituliskan mulai 19 Maret 2020 sampai waktu yang ditentukan, pendaftaran administrasi kependudukan dan catatan sipil bisa melalui website https://sibisa.pemkomedan.go.id.
Layanan itu meliputi akte kelahiran, akte perkawinan, akte kematian, akte perceraian, akte pengesahan anak, KIA dan KTP.
Seorang warga, Yolan yang dijumpai di lokasi mengaku awalnya menduga Disdukcapil Medan meniadakan pelayanan administrasi kependudukan secara manual atau langsung ke kantor guna mengurangi risiko penyebaran virus Covid 19.
Namun dikatakannya meski pengumuman tersebut dimulai hari ini, layanan yang ia minta tetap diproses secara manual.
"Aku kira tadi udah enggak bisa lagi ngurus administrasi secara langsung. Rupanya tetap bisa," katanya, Kamis (19/3/2020).
Saat diminta keterangan, Kepala Dinas Dukcapil Medan, Zulkarnain menjelaskan bahwa imbauan tersebut merupakan alternatif bagi masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan secara online, dan sudah dapat digunakan mulai 19 Maret 2020.
Ia menjelaskan bahwa penerapan online sistem di Disdukcapil Medan sudah dirancang sejak jauh hari, dengan tujuan untuk meningkatkan akses masyarakat serta lebih memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan tanpa harus berkunjung secara langsung ke kantor disdukcapil.
"Jadi masyarakat di mana pun, kapan pun dalam jam kerja khususnya jam 8 pagi sampai jam 4.30 sore bisa memanfaatkan pelayanan online sistem ini untuk memperoleh berbagai dokumen kependudukan yang diperlukan," katanya.
Ia mengatakan melalui sistem online interaksi antar masyarakat juga dapat diminimalisasi guna memutus penyebaran Covid-19.
"Penerapan online sistem ini juga tentunya akan sangat membantu mengantisipasi potensi kemungkinan penyebaran Covid-19 ini. Jadi itu akan membantu untuk mengurangi pertemuan langsung secara fisik," katanya
Di sisi lain, penerapan sistem online untuk mendorong kesadaran masyarakat agar mau mengurus langsung semua dokumen kependudukan tanpa jasa perantara. Supaya terhindar dari potensi-potensi pengeluaran biaya-biaya yang tidak diperlukan.
"Kita harapkan ini bisa mendorong kesadaran masyarakat, untuk mengurus langsung sesegera mungkin semua dokumen kependudukan. ketika terjadi peristiwa kependudukan misalnya ada anggota keluarga yang baru lahir 60 hari sudah, dimohonkan akte kelahirannya tanpa menunda-nunda langsung diurus. Kalau tidak bisa langsung dia bisa menggunakan pelayanan sistem online, jadi jangan pada saat perlu baru mengurus dokumen," katanya.
Selain itu, Disdukcapil juga menerapkan sistem baru untuk mengurangi tingkat kerumunan di kantor Disdukcapil.
Zulkaranain mengatakan, permohonan dokumen secara konvensional atau langsung datang ke kantor, hanya dapat dilakukan mulai dari pagi sampai jam 12 siang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/suasana-di-kantor-disdukcapil-kota-medan.jpg)