Pemerintah Minta WNI yang Pergi ke Luar Negeri Segera Pulang
Ia juga mengatakan, pemerintah baru saja mengambil kebijakan tambahan terkait perlintasan orang dari dan menuju Indonesia.
"Semua pendatang atau travelers wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk bandara internasional Indonesia," ucapnya.
"Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia," imbuh Retno.
Sementara, bagi WNI yang berkunjung ke wilayah negara yang dibatasi, akan dilakukan pemeriksaan tambahan saat tiba di Tanah Air.
Jika dalam pemeriksaan tersebut ditemukan gejala awal Covid-19, maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari.
Sementara, jika tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari.
Untuk diketahui, kebijakan yang bersifat sementara ini mulai berlaku pada Jumat (20/3/2020) pukul 00.00 WIB, dan akan dievaluasi sesuai perkembangan.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Wabah Corona, Pemerintah Minta WNI yang Pergi ke Luar Negeri Segera Pulang"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/calon-penumpang-pesawat-melakukan-check-in-di-bandara-kualanamu-rabu.jpg)