Pemerintah Minta WNI yang Pergi ke Luar Negeri Segera Pulang
Ia juga mengatakan, pemerintah baru saja mengambil kebijakan tambahan terkait perlintasan orang dari dan menuju Indonesia.
Pemerintah Minta WNI yang Pergi ke Luar Negeri Segera Pulang
TRIBUN-MEDAN.com - Warga Negara Indonesia ( WNI) yang berada di luar negeri diharapkan segera kembali ke Tanah Air, menyusul langkah sejumlah negara yang mulai menerapkan kebijakan lockdown pasca wabah Covid-19 kian meluas.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi di Jakarta, Selasa (17/3/2020).
"Untuk Warga Negara Indonesia yang saat ini sedang bepergian ke luar negeri, diharapkan untuk segera kembali ke Indonesia sebelum mengalami kesulitan penerbangan lebih jauh lagi," katanya dalam keterangan tertulis.
Ia juga mengatakan, pemerintah baru saja mengambil kebijakan tambahan terkait perlintasan orang dari dan menuju Indonesia.
Masyarakat diminta tak berpergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang tak bisa ditunda.
Untuk diketahui, berdasarkan data WHO per Selasa (17/3/2020), tercatat jumlah kasus positif mencapai 184,976 kasus yang tersebar di 159 negara.
"Mengingat semakin banyak negara yang sudah terjangkit Covid-19, Pemerintah menghimbau dengan sangat agar warganegara Indonesia membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda," ucap Retno
Retno pun mengimbau agar seluruh WNI yang sedang bepergian ke luar negeri dapat terus mencermati informasi di aplikasi Safe Travel atau menghubungi hotline perwakilan RI terdekat di negara yang sedang dikunjungi.
Pembatasan sementara
Lebih jauh, dalam ketentuan baru yang ditetapkan, pemerintah memutuskan kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival), dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas bagi seluruh orang asing dari seluruh negara ditangguhkan selama satu bulan.
"Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Pada saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat atau health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara," ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga melarang pendatang yang dalam waktu 14 hari mengunjungi Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris masuk maupun transit ke Indonesia.
Enam negara baru tersebut menambah panjang rentetan larangan kunjungan yang telah ditetapkan sebelum ini.
Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah telah melarang pendatang yang dalam kurun 14 hari mengunjungi China, Iran, Italia dan dua wilayah di Korea Selatan yaitu Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do masuk atau transit ke Indonesia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/calon-penumpang-pesawat-melakukan-check-in-di-bandara-kualanamu-rabu.jpg)