Waduh Gawat Virus Corona Akibatkan Pelaksanaan SKB CPNS Ditunda, Ini Penjelasan Pemerintah

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, pelaksanaan SKB CPNS 2019 ditunda karena pencegahan viru

TRIBUN MEDAN/M NASRUL
Para peserta yang dinyatakan lulus sesuai integrasi hasil SKD dan SKB CPNS 2018 di lingkungan Pemkab Karo, mulai menyerahkan berkas untuk pengusulan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP), di ruang BKD, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Selasa (15/1/2019). 

Waduh Gawat Virus Corona Akibatkan Pelaksanaan SKB CPNS Ditunda, Ini Penjelasan Pemerintah 

Pelaksanaan SKB CPNS 2019 bakal ditunda lantaran wabah virus Corona semakin tinggi. Penundaan ini dilakukan sebagai tindak pencegahan sebagaimana yang disampaikan Presiden Joko Widodo.

TRIBUN-MEDAN.com - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono mengatakan, pelaksanaan SKB CPNS 2019 akan ditunda karena bagian dari tindakan pencegahan virus Corona.

"Pelaksanaan SKB rencananya akan ditunda dari jadwal yang telah ditentukan semula," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Selasa (17/3/2020).

Kendati demikian, keputusan resmi dari penundaan tersebut akan diumumkan setelah Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melakukan pembahasan.

Masifnya penyebaran virus corona di Indonesia membuat kekhawatiran di tengah masyarakat.

Hingga Selasa (17/3/2020), Indonesia telah mengonfirmasi terdapat 134 kasus.

Wabah Virus Corona Makin Gawat, Wali Kota Bogor, Isteri dan Sejumlah Pejabat Berstatus ODP

Pasien Virus Corona Menangis Selama Dikarantina, Ungkapkan Rasa Kesedihan saat Privasi Diobok-obok

Sedangkan, Juru Bicara Pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto di Jakarta, Senin (17/3/2020).

Yuri mengatakan, dari 134 kasus tersebut, sudah ada 8 pasien yang dinyatakan sembuh.

Hal itu tentu membuat pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang ( SKB) CPNS 2019 sedikit terganggu.

Sedianya, SKB CPNS 2019 akan digelar pada 22-23 Maret 2020.

Kemudian, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas BKN Paryono menambahkan, Panselnas akan melaksanakan pembahasan pada Rabu (18/3/2020) siang.

Adapun salah satu agenda rapat Panselnas nanti adalah membahas kelanjutan SKB.

Pasien Positif Virus Corona Bertambah, Fatwa MUI: Boleh Tidak Salat Jumat di Daerah Rawan Covid-19

"Agenda rapat akan bahas SKB dan evaluasi pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kemarin," imbuh dia.

Walaupun pelaksanaan SKB akan ditunda, imbuhnya, pengumuman hasil SKD akan tetap sesuai dengan jadwal yang telah disusun.

Namun, ada beberapa kementerian atau lembaga yang akan mengumumkan di luar batas waktu yang sudah ditetapkan.

"Tetap (sesuai jadwal). Tapi mungkin ada K/L (Kementerian/Lembaga) yang mengumumkan di luar tanggal yang sudah ditetapkan. Contohnya Kemenkumham," jelas Paryono.

"Karena itu kewenangan instansi untuk mengumumkan, kita cuma punya perkiraan tanggalnya," tutup dia.

Mengenai SKB

SKB merupakan tahapan lanjutan setelah pelaksanaan SKD. Adapun yang berhak mengikuti SKB adalah mereka yang dinyatakan lolos passing grade dan perangkingan.Jumlah mereka yang berhak mengikuti SKB adalah jumlah kebutuhan formasi dikalikan tiga.

Untuk pelaksanaan SKB di instansi daerah wajib menggunakan CAT.

 Sedangkan, bagi instansi pusat yang tidak menyelenggarakan SKB dengan sistem CAT bisa menggunakan paling sedikit 2 jenis tes lain.

Pelaksanaan dan materi SKB di instansi pusat selain dengan CAT, dapat pula berupa:

Tes potensi akademik

Tes praktik kerja

Tes bahasa asing

Tes fisik atau kesamaptaan

Psikotes

Tes kesehatan jiwa, dan/atau

Wawancara

Cerita Sedih Jessica Iskandar, Resepsi Nikahnya Harus Ditunda karena Virus Corona

Dalam hal jabatan yang bersifat teknis atau keahlian khusus seperti pranata komputer, instansi daerah bisa melaksanakan SKB dalam bentuk tes praktik kerja.

Instansi daerah hanya diperkenankan menambah 1 jenis tes selain SKB dengan CAT dan diberikan bobot paling tinggi 40 persen dari total nilai atau hasil SKB.

Sehingga bobot nilai SKB dengan CAT menjadi 60 persen dari total nilai atau hasil SKB.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved