Virus Corona

Fatwa MUI Terbaru, Keluarkan Ketentuan Tanggapi Wabah Corona, Ini Penjelasannya

Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Ratusan santri melaksanakan Salat Zuhur awal Ramadhan 1440 H di Pesantren Ar-Raudhatul Hasanah, Medan, Sumatera Utara, Senin (6/5/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI 

Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.

Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Ditetapkan di: Jakarta

Pada tanggal: 21 Rajab 1434 H/16 Maret 2020 M

(*)

Artikel ini sudah tayang di Serambi Indonesia dengan judul : MUI Keluarkan Fatwa Baru Soal Beribadah Saat Wabah Corona Menyebar, Ini Ketentuannya

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved