Virus Corona
Fatwa MUI Terbaru, Keluarkan Ketentuan Tanggapi Wabah Corona, Ini Penjelasannya
Majelis Ulama Indonesia ( MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.
Editor:
Azis Husein Hasibuan
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Ratusan santri melaksanakan Salat Zuhur awal Ramadhan 1440 H di Pesantren Ar-Raudhatul Hasanah, Medan, Sumatera Utara, Senin (6/5/2019).TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.
Ketentuan Penutup
1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 21 Rajab 1434 H/16 Maret 2020 M
(*)
Artikel ini sudah tayang di Serambi Indonesia dengan judul : MUI Keluarkan Fatwa Baru Soal Beribadah Saat Wabah Corona Menyebar, Ini Ketentuannya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tadarus-massal-ramadhan-5.jpg)