Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin

Keluarga Hakim Jamaluddin Minta Istri Zuraida Hanum Dihukum Mati

Ketiga tersangka tersebut yaitu istri almarhum Zuraida Hanum (41), M Jefri Pratama (42), M Reza Fahlevi (29).

Tri bun Medan
Zuraida Hanum saat menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Medan, Selasa (10/3/2020) 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Tiga tersangka pembunuhan Hakim Jamaluddin saat ini tengah berada di Rutan Tanjung Gusta untuk menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Ketiga tersangka tersebut yaitu istri almarhum Zuraida Hanum (41), M Jefri Pratama (42), M Reza Fahlevi (29).

Berkas ketiganya telah selesai dan akan dilimpahkan dalam waktu 20 hari sejak 10 Maret 2020 lalu.

Menanggapi hal tersebut, keluarga besar dari Hakim Jamaluddin, Dedi Wahyufan meminta agar Majelis Hakim yang akan menyidangkan perkara ini menghukum ketiga terdakwa dengan hukuman mati.

ISTRI almarhum Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum (41) saat berpose di samping mobil miliknya Toyota Camry BK 78 ZH di Kejari Medan, Selasa (10/3/2020).
ISTRI almarhum Hakim Jamaluddin, Zuraida Hanum (41) saat berpose di samping mobil miliknya Toyota Camry BK 78 ZH di Kejari Medan, Selasa (10/3/2020). (TRIBUN MEDAN/VICTORY)

"Kami atas nama keluarga besar pak Jamaluddin meminta ke jaksa dan PN Medan untuk menghukum ketiga pelaku seadil-adilnya. Kalau bisa hukuman mati," tegasnya kepada Tribun, Sabtu (14/3/2020).

Ia menyebutkan seluruh keluarga besar terkhusus anak-anak Jamaluddin sangat terpukul dengan kejadian tersebut.

Bahkan, Dedi menjelaskan bahwa pihak keluarga tidak dapat memaafkan Zuraida Hanum yang notabene sebagai istri Jamaluddin dan merupakan otak dari tindak pidana pembunuhan berencana ini.

"Kami sangat terpukul atas kejadian pembunuhan keluarga kami. Kami tidak bisa beri toleransi kepada tersangka Zuraida Hanum," tambahnya.

Zuraida Hanum
Zuraida Hanum (Tribun Medan)

Terakhir, ia menyebutkan bahwa terkait anak dari buah cinta Jamaluddin dan Zuraida, disebutkan keluarga besar Jamaluddin siap untuk diurus.

"Dan mengenai hak asuh anak nomor 3 Kanza kami minta ke pengadilan kami mohon biar kami yg urus anak itu. Kami siap untuk mengurus kanza dan mengenai harta gono-gini biar ahli waris yg mengurus semuanya," pungkasnya.

Sementara, sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Dwi Setyo Budi Utomo

Dwi menegaskan bahwa ketiganya dijerat pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

"Pasal 340 dan pasal 338 dengan ancaman hukuman mati," tegasnya.

Adapun dalam KUHP, Pasal 340 soal pembunuhan berencana berbunyi

"Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun."

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved