Nelayan Tradisional Minta Pengguna Pukat Trawl Ditangkap
Nelayan tradisional minta pengguna pukat trawl ditangkap karena melanggar undang-undang
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
SEI RAMPAH,TRIBUN-Ribuan nelayan tradisional turun ke jalan menggeruduk Polres Serdang Bedagai dan kantor DPRD Serdang Bedagai (Sergai).
Dalam aksinya itu, para nelayan meminta agar penegak hukum menangkap nelayan modern yang menggunakan pukat trawl.
Gara-gara pukat trawl ini, alat tangkap nelayan tradisonal rusak.
"Keberadaan pukat trawl atau pukat harimau ini tidak hanya melanggar hukum,
tapi juga merusak ekosistem lingkungan," teriak Sutrisno, Ketua Aliansi Nelayan Sumut Bersatu (ANSU) saat berorasi di Polres Sergai, Kamis (12/3/2020).
• Kapal Pengawas Hiu Kejar 2 Kapal Berbendera Malaysia Pengguna Pukat Trawl, Satu Berhasil Ditangkap
Ia mengatakan, sejak tahun 2018 penggunaan pukat trawl ini sudah dilarang.
Itu sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf f, huruf g dan huruf h, serta Pasal 9 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan,
sebagaimana telah diubah atas Undang-Undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Kemudian, kata Sutrisno, larangan menggunakan pukat trawl termaktub dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 02 tahun 2015 dan nomor 71 tahun 2017.
"Di Serdang Bedagai saat ini ada sekitar 400-an kapal yang menggunakan alat tangkap tersebut.
Artinya, jika ini dibiarkan, maka yang menjadi korban adalah nelayan tradisional," ungkap Sutrisno dengan pengeras suara, sembari meminta pengguna pukat trawl ditangkap.
• Nelayan Protes Penggunaan Pukat Trawl ke DPRD: Kami Bertaruh Nyawa Mencari Ikan
Dari data yang disampaikan Sutrisno, nelayan yang menggunakan pukat trawl ini tersebar di Pantai Cermin, Kabupaten Sergai dan Kabupaten Batubara.
Menanggapi keluhan itu, Kabag Ops Polres Sergai, Kompol Sofyan didampingi Kasat Intelkam, AKP T. Manurung mengatakan pihaknya akan melakukan rapat koordinasi bersama intansi terkait untuk menyelesaikan persoalan ini.
"Semua pihak, baik nelayan, pengusaha pengusaha pukat trawl, kelompok nelayan, marinir serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi maupun Kabupaten Sergai akan kami undang untuk membicarakan masalah ini," katanya.
• Kapal Yang Gunakan Pukat Trawl Hancurkan Jaring Nelayan
Sofyan mengatakan, Polres Sergai sengaja mengundang Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, karena mereka lah yang bertugas mengawasi dan membina para nelayan tradisional.
Harapannya, dalam pertemuan yang akan digelar itu akan membuahkan solusi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.(dra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/nelaya_20180205_110641.jpg)