Kapal Pengawas Hiu Kejar 2 Kapal Berbendera Malaysia Pengguna Pukat Trawl, Satu Berhasil Ditangkap
Tangkapan ini menambah 3 KIA berbendera Malaysia, yang ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP pada periode sebelumnya.
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
TRIBUN-MEDAN.com- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap 1 Kapal Perikanan Asing (KIA) berbendera Malaysia.
Tangkapan ini menambah 3 KIA berbendera Malaysia, yang ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP pada periode sebelumnya.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Nilanto Perbowo, mengatakan penangkapan terbaru dilakukan oleh KP Hiu 08 pada tanggal 13 Februari 2019.
Penangkapan dilakukan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 571 Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Selat Malaka terhadap KM. PKFB 1689 (56,05 GT).
"Nakhoda berkewarganegaraan Thailand dan 3 orang ABK berkewarganegaraan Kamboja kita amankan," kata Nilanto lewat siaran pers PSDKP yaby diterima, Jumat (16/2/2019) malam.
Nilanto menjelaskan kapal tersebut ditangkap karena melakukan kegiatan penangkapan ikan di WPP-NRI, tanpa dilengkapi dengan dokumen perijinan yang sah dari Pemerintah RI. Serta menggunakan alat tangkap trawl yang dilarang Pemerintah Indonesia.
Toko Reparasi Peralatan Elektronik di Perumnas Simalingkar Terbakar, 1 Orang Meninggal Dunia
TKN Jokowi-Maruf Amin Maafkan CEO BukaLapak Achmad Zaky, Dikabarkan Hari Ini Zaky Temui Jokowi
Menteri Yasonna Ajak Anak Medan Jalan Santai Sambil Kutip Sampah di Lapangan Merdeka
Sekretaris PP Muhammadiyah Abdul Muti Sebut Lebih Dekat dengan Jokowi Dibanding Presiden Sebelumnya
"Kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 20 milyar," urai Nilanto.
Pada saat yang bersamaan, lanjut Nilanto KP. Hiu 08 juga mendeteksi adanya 1 kapal berbendera Malaysia lainnya, yang sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan trawl di WPP-NRI 571.
Nikmati Hiburan Tanpa Batas dengan Polytron Play PDB F2
Katy Perry Terima Pinangan Si Ganteng Orlando Bloom
Nikita Mirzani Blak-blakan Lupakan Suami Dipo Latief, Nikita Ungkap Anak Gak Diakui Gak Masalah
UPDATE DETIK-DETIK PEMBUNUHAN DI MASJID, Kronologis dan Saksi Ungkap Korban Jatuh Bersimbah Darah
KP. Hiu 08 kemudian melakukan pengejaran hingga batas ZEEI Indonesia-Malaysia, namun kapal berhasil melarikan diri dari kejaran KP. Hiu 08.
"Satu kapal tangkapan tersebut, dikawal menuju Stasiun PSDKP Belawan Sumatera Utara, untuk proses hukum oleh PPNS Perikanan," jelas Nilanto.
Jamal Khashoggi - Fakta Terbaru Terungkap Khashoggi Dibakar, Pembunuhan Brutal Seret Pejabat Saudi
PSSI Buka-bukaan, Terungkap Tersangka Joko Driyono Bukan Kasus Pengaturan Skor, Ini Kata Polisi
Untuk diketahui, sebelumnya 3 kapal berbendera Malaysia yang ditangkap oleh KKP di WPP-NRI Selat Malaka, terdiri atas 2 kapal ditangkap oleh KP 012 pada tanggal 2 Februari 2019 dan dikawal ke Pangkalan PSDKP Lampulo Aceh. Serta 1 kapal ditangkap oleh KP. Hiu Macan Tutul 002 pada tanggal 11 Februari 2019 dan dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam.
(Mak/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kapal-nelayan-berbendera-malaysia2.jpg)