Anggota DPRD Sumut AST Jadi Tersangka Kasus Korupsi Perluasan Sawah, KPK Supervisi Kejari Dairi

Dari pengembangan kasus itu ditetapkan tiga tersangka baru, salah satunya Anggota DPRD Sumut.

Penulis: Satia | Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

TRI BUN MEDAN.COM, MEDAN- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi kasus korupsi perluasan petak sawah di Dairi, Sumatera Utara.  

Teranyar dalam kasus ini, anggota DPRD Sumut berinisial AST ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) yang melakukan pengembangan kasus tersebut.      

Virus Corona Lumpuhkan Italia, Pornhub Justru Berikan Akses Premium Gratis, Nonton Gratis Sebulan

"Kemudian KPK lakukan supervisi terkait dengan pengembangan perkara, setelah dilakukan gelar perkara bersama antara Kejaksaan Negeri Dairi, KPK dan Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung. Maka ditetapkan oleh Kejari Dairi 3 orang tersangka baru dari pengembangan perkara itu," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri.

"Antara lain tersangkanya adalah AST ini merupakan anggota DPRD Sumut ya, saat ini dari PDIP, kemudian EM dan JS," lanjutnya.

Dalam hal ini, KPK melakukan koordinasi dan supervisi pada penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi perluasan sawah/cetak sawah tersebut.  

PERSIB Hari Ini - Dejan Antonic Sang Pelatih PSS Sleman Melontarkan Psy War pada Maung Bandung

Ali mengatakan kasus korupsi ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Dairi, Sumut dan sudah menjatuhi vonis terhadap dua terdakwa.

Ali menyebut kasus tersebut menyebabkan kerugian negara senilai Rp 567 juta.

"Kegiatan itu merupakan bentuk sinergi antara dalam hal penahanan perkara tipikor antara Kejaksaan RI dan KPK" sebutnya.

Pencuri di Rumah Kapolres Hutagalung Pakai Helm, Motor Polisi pun Disikat, Nih Tips Cegah Curanmor

Beginilah Potret Gaya Salam Corona ala Pejabat, Mulai dari Jusuf Kalla hingga Sri Mulyani

Ali mengatakan KPK akan terus mendukung penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejari Dairi Sumut itu.

KPK juga siap membantu Kejari Dairi Sumut jika menemui hambatan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

"Tentunya KPK harap sinergi penanganan tipikor akan terus terjalin semakin kuat dan ada sinergi yang bagus antara penegak hukum ataupun kepolisian di masa datang ataupun kejaksaan di masa mendatang," tuturnya.

(Wen/Tri bun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved