Rekonstruksi Pembunuhan Siswi MTSN
BREAKING NEWS: HEBOH Jadi Tontonan Warga, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Siswi MTSN Tanjungbalai
wanita paruh baya itu rela berpanas-panasan dan menunggu sejak pagi hanya demi melihat proses rekonstruksi.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegas Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira.
Sementara, NMS ditemukan tewas oleh ibunya saat hendak dibangunkan untuk berangkat sekolah pada Sabtu (7/3/2020) sekitar pukul 07.00 WIB.
Ibunya yang masuk ke kamar NMS lantas panik dan berteriak setelah mendapati anaknya tidak lagi bergerak. Ditambah lagi di tubuh korban terdapat luka di bagian leher dan bibir serta pakaian yang tak lengkap.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Sei Tualang Raso. Petugas dari Polsek Sei Tualang Raso dan Polres Tanjungbalai yang turun ke lokasi lalu menyita sejumlah barang bukti dan membawa korban ke RSUD dr Tengku Mansyur, Kota Tanjungbalai.
• BREAKING NEWS: HEBOH Jadi Tontonan Warga, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Siswi MTSN Tanjungbalai
Namun untuk kepentingan penyidikan, maka korban dibawa ke RSUD Djasemen Saragih, Siantar untuk diotopsi. Usai diotopsi jasad korban telah dimakamkan oleh keluarga.
(ind/tri bun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rekonstruksi-kasus-pembunuhan-dan-rudapaksa-terhadap-nms.jpg)