Rekonstruksi Pembunuhan Siswi MTSN
BREAKING NEWS: HEBOH Jadi Tontonan Warga, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Siswi MTSN Tanjungbalai
wanita paruh baya itu rela berpanas-panasan dan menunggu sejak pagi hanya demi melihat proses rekonstruksi.
TRI BUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Warga Kota Tanjungbalai memadati tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan dan rudapaksa seorang siswi MTSN Tanjungbalai yang berada di Gang Peringgan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Tanjungbalai pada Rabu (11/3/2020).
Rencananya hari ini polisi akan menggelar rekonstruksi dengan menghadirkan langsung tersangka, SY (16).
Umumnya warga hadir di sekitar TKP, ingin menyaksikan secara langsung proses pembunuhan yang dilakukan tersangka.
Meski cuaca panas terik, tak menyurutkan antusias warga untuk datang ke lokasi.
• Kesal Ajakan Bercinta Ditolak, Suami Stroke Bunuh Istri, Kepala Dipukul Besi & Perut Ditikam
"Karena penasaran aja. Lagian rumah juga dekat sini, makanya ke mari mau lihat," ujar seorang warga Mona, Rabu.
Begitu juga dengan Fatimah, wanita paruh baya itu rela berpanas-panasan dan menunggu sejak pagi hanya demi melihat proses rekonstruksi.
• Virus Corona Merebak, Menteri Kesehatan Inggris Positif Tertular Virus Corona
"Nenek pengin lihat, kok kejam kali, katanya masih mudah juga pelakunya ya," ucap Fatimah.
Sementara itu, lokasi TKP yang menjadi lokasi rekonstruksi telah dipasangi garis polisi.
Warga yang ingin menyaksikan proses rekonstruksi hanya bisa melihat dari luar garis polisi.
Sejumlah polisi terlihat bersiaga mengamankan lokasi rekonstruksi dari pihal yang tidak berkepentingan.
Diketahui, SY nekat membunuh dan merudapksa NMS (14) karena terpengaruh dengan adegan film dewasa yang sering ia tonton dari warnet sekitar rumahnya.
"Karena sering nonton film porno (dewasa) di warnet," ungkap SY saat pemaparan kasus di Polres Tanjungbalai, Senin (9/3/2020) lalu.
Selain itu, tersangka juga beberapa kali mengaku sempat mengintip ketika korban tengah mandi. Sehingga membuat SY semakin gelap mata dan ingin untuk menyalurkan hasratnya kepada korban.
"Beberapa kali mengintip korban pas lagi mandi di rumahnya, ada sempat juga hampir ketahuan," ucap SY.
Maka atas perbuatannya, Polres Tanjungbalai menjerat SY dengan Pasal 81 ayat (1) dan pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan pertama atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ancaman.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rekonstruksi-kasus-pembunuhan-dan-rudapaksa-terhadap-nms.jpg)