Usai Nonton Film P0rn0, Pembunuh Sadis Rudapaksa Korbannya Setelah Tewas

Pembunuh siswi SMP yang rudapaksa korbannya akhirnya ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Tanjungbalai

Tayang:
Editor: Array A Argus
HO/Polres Tanjungbalai
Tersangka SY (pakai sebo) saat melakukan pra rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap siswi MTSN Tanjungbalai, NMS (14) di rumah korban Gang Peringatan, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai pada Minggu (8/3/2020). 

TANJUNGBALAI,TRIBUN-Penyidik gabungan Polres Tanjungbalai akhirnya mengungkap dan menangkap pelaku pembunuh NMS (14), siswi MTSN Tanjungbalai yang tewas di rumahnya pada Sabtu (7/3/2020) kemarin.

Adapun pelakunya, yakni ST (16) kerabat korban.

Menurut pengakuan pelaku, ia tega menghabisi nyawa NMS karena korban melawan saat dirudapaksa.

"Saya sempat dari warnet menonton film porno (dewasa). Setelah itu, saya ke rumah korban," kata SY, saat dihadirkan dalam gelar pemaparan di Polres Tanjungbalai, Senin (9/3/2020) siang.

Sembunyi di Kandang Babi, Pembunuh Penjaga Tambak Akhirnya Ditangkap Polisi

Dari pengakuan SY, ia juga sering mengintip korbannya ketika mandi.

Sehingga, berahi SY kerap memuncak tatkala mengingat paras korban.

"Beberapa kali mengintip korban pas lagi mandi di rumahnya, ada sempat juga hampir ketahuan," ucap SY.

Terkait kasus ini, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pelaku ditangkap setelah diperiksa berulangkali oleh penyidik.

Dalam pemeriksaan, pelaku kerap memberikan keterangan yang berbelit.

Polisi Kejar Pembunuh Siswa di Sei Semayang, Sudah Meninggal 3 Hari, Diautopsi di RS Bhayangkara

"Dari tujuh saksi yang kami periksa, akhirnya penyidik memutuskan untuk menetapkan tersangka sebagai tersangka.

Sebab, pengakuannya kerap tidak sinkron dengan fakta di lapangan," ungkap Putu.

Atas perbuatannya, SY dijerat Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014,

tentang perubahan pertama atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo UU RI No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak ancaman.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tegas Putu.

Kematian NMS sempat mengejutkan sang ibu pada Sabtu (7/3/2020) kemarin.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved