Pendeta yang Cabuli Jemaat Minta Penangguhan Penahanan, Tantang Polisi Buktikan di Pengadilan

Klien saya memang sedang sakit jantung, semua bukti rekam medik dan surat dokter sudah kami serahkan ke penyidik polisi sebagai bahan pertimbangan.

Instimewa
Oknum Pendeta HL diciduk penyidik Polda Jatim Sabtu (7/3/2020). 

Kuasa hukum HL, pendeta yang diduga cabuli jemaat mengajukan penangguhan penahanan. Adapun alasan penangguhan lantaran sang pendeta itu menderita penyakit jantung.

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pendeta gereja yang mencabuli jemaat HL ditetapkan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Timur sebagai tersangka. Meski begitu, Kuasa Hukumnya, Jefri Simatupang mengajukan surat pemohonan penangguhan penahanan.

"Klien saya memang sedang sakit jantung, semua bukti rekam medik dan surat dokter sudah kami serahkan ke penyidik polisi sebagai bahan pertimbangan penangguhan penahanan. Istri yang bersangkutan bersedia menjadi penjamin," ujar Jefri, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (9/3/2020).

Seorang Pendeta Cabuli Jemaat Sejak Kecil, Terbongkar saat Pelaku Hendak Berkati Pernikahan Korban

Terbongkar Guru Menyetubuhi Murid SD di Dalam Kelas, Perbuatan Cabul Dilakukan saat Jam Istirahat

 

Saat ditahan kemarin, penyakit jantungnya sempat kambuh, dan tekanan darahnya sempat mencapai 190.

"Tapi, klien kami tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujar dia.

HL, pendeta gereja di Surabaya yang dilaporkan melakukan pencabulan terhadap jemaatnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (7/3/2020).

HL ditetapkan tersangka setelah pada Jumat (6/3/2020) kemarin diperiksa sebagai saksi.

Statusnya dinaikan dari saksi menjadi tersangka setelah tim penyidik melakukan gelar perkara usai menganalisa keterangan saksi, korban, dan barang bukti yang ada.

Penyidik menjerat tersangka dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun.

Reynhard Sinaga Digambarkan Korbannya sebagai Monster, Predator Seks yang Merekam Adegan Pemerkosaan

 

Jefri membantah pemberitaan yang menyebut jika kliennya melakukan dugaan pencabulan selama 17 tahun kepada korbannya.

"Kalau polisi yakin ada pencabulan, ya silahkan kita buktikan nanti di pengadilan. Yang pasti tidak benar ada aksi pencabulan sampai 17 tahun," ujar dia.

Jadi Tersangka Usai Gelar Perkara

Setelah melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan status HL, seorang pendeta di sebuah gereja di Surabaya sebagai tersangka kasus pencabulan.

"Pendeta HL kita naikkan statusnya sebagai tersangka, kemarin sudah kami periksa sebagai saksi," kata Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi di Mapolda Jatim, Sabtu (7/3/2020).

Penetapan status tersangka kepada HL, dilakukan polisi pada Jumat (6/3/2020).

Akhirnya Aksi Cabul Ketua Panti Asuhan Terbongkar, Sudah Berlangsung Sejak Tahun 2011

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved