Wanita Hamil Dipaksa Berhenti Bekerja, Disnaker Minta Perusahaan Jangan Semena-mena
Disnaker Sumut janji menindaklanjuti laporan lima pekerja wanita hamil yang dipaksa mengundurkan diri pihak perusahaan
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
PAKAM,TRIBUN-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Sumut berjanji akan menindaklanjuti laporan lima pekerja wanita hamil yang mengaku dipaksa mengundurkan diri pihak perusahaan.
Namun, Disnaker akan melihat lebih lanjut laporan itu.
Sebab, laporan kelima pekerja tersebut baru disampaikan pada Rabu (4/3/2020) kemarin.
"Karena baru semalam disampaikan, tentu belum bisa diselesaikan sekarang. Akan kami lihat lebih lanjut," ungkap Kadisnaker Sumut, Harianto, Kamis (5/3/2020).
• PT Agincourt Setor Rp 192 Miliar Pajak ke Pemprov Sumut
Untuk menunjukkan keseriusannya itu, Herianto mengatakan dirinya akan meminta UPT II Pengawasan Ketenagakerjaan Sumut untuk datang ke PT Sumatera Timberindo Industri (STI), tempat dimana kelima wanita hamil itu bekerja.
"Akan saya suruh UPT nya segera menindaklanjuti itu. Namun, kami minta mereka bersabar," ungkap Herianto.
Ia mengatakan, tidak seharusnya hal seperti ini terjadi.
Kemudian, sambung Herianto, setiap perusahaan tidak boleh bertindak semena-mena kepada pekerjanya.
• FSPMI Kecam Perusahaan yang Paksa 5 Pekerja Hamil Dipaksa Mengundurkan Diri
"Kalau cuti hamil, pekerja boleh melakukan itu," tambah Herianto.
Disinggung mengenai sanksi yang bakal dijatuhkan pada pihak perusahaan jika nantinya terbukti bersalah, Herianto menyebut semua itu tergantung hasil pemeriksaan.
"Sabar sajalah dulu, polisi yang sudah punya pistol saja enggak bisa secepat itu," ungkapnya.
Sementara itu, PT Dipta Athiyasa (DA) selaku perusahaan outsurcing yang mempekerjaan kelima wanita hamil tersebut akhirnya buka suara.
Menurut Manager PT DA, Erli Marlia, kontrak kelima pekerja tersebut sudah habis.
• Bengkel Aluminium Terbakar, Seorang Pekerja Wanita Tewas
"Perlu saya luruskan, jadi bukan karena hamil (mereka diberhentikan). Tidak benar jika dibilang karena hamil," ungkap Erli.
Ia beralasan, ada dua persoalan kenapa PT STI melakukan pengurangan pekerja.
Pertama, karena memang kontrak kelima pekerja itu habis.
"Kemudian, sekarang ini PT STI kekurangan orderan dari pihak lain," ungkap Erli.
Disinggung lebih lanjut mengenai kontrak kerja, Erli mengatakan mereka memilikinya.
Kata Erli, semua perjanjian kontrak kerja ada dicatat.
• Menyedihkan, Lima Pekerja Hamil Dipaksa Berhenti Bekerja, Diusir saat Minta Penjelasan
"Semua buktinya ada," ungkap Erli. Dia berdalih, bahwa kelima pekerja itu bisa saja dipanggil lagi dikemudian hari.
Namun, sambungnya, untuk saat ini PT STI memang kekurangan orderan.
"Di off kan dulu lah sekarang ini. Ya, biisa saja dipanggil kembali," kilah Erli.
Ia mengatakan, nasib serupa (diberhentikan) juga dialami pekerja lain.
Jadi, sambungnya, bukan karena kelimanya hamil lalu diberhentikan.
"Ini gelombang ketiga (yang diberhentikan), karena gelombang pertama dan kedua sudah dilakukan.
Lupa saya semua jumlahnya ada berapa," ungkap Erli.
Ia mengatakan, minimnya orderan PT STI tak terlepas dari merebaknya wabah Corona di China.
Sehingga, PT STI yang bergerak di bidang ekspor kayu turut terkena dampaknya.
"Makanya ini juga memang mau ada pengurangan besar-besaran, karena sepinya orderan.
Dulu, tahun 2008 pernah juga dari 500 orang jadi 200 orang (yang dipakai)," ungkap Erli.
Kemudian, katanya, di tahun 2011 atau 2012 juga dilakukan pengurangan pekerja.
"Boleh tanyalah sama orang-orang lama (pegawai) yang ada di situ.
Mereka sudah tahu kalau perusahaan ini berdasarkan orderan (produksinya).
Kemarin membludak karena ada orderan untuk proyek Meikarta dan Podomoro," kata Erli berusaha meyakinkan.
Sementara itu, Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Deliserdang, Rian Sinaga mengaku sempat bertemu dengan Erli.
Namun, pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil.
Bahkan, Erli mengatakan akan ada pengurangan pekerja lagi sekitar 200 orang.
• Siaga Virus Corona, Pemkab Dairi Siapkan Ruang Isolasi dan Awasi 39 Pekerja Tambang Asal Tiongkok
"Kami menilai ini akal-akalan saja. Sebab, pekerja wanita yang tengah hamil itu kan punya hak untuk cuti," kata Rian.
Namun, lanjutnya, baik PT STI maupun PT DA sama sekali tidak memenuhi hak pekerja tersebut.
Malah, kedua perusahaan itu hendak "membuang" begitu saja pekerja mereka.
"Jadi mereka (pekerja) ini bukannya diterima kembali, tapi malah ada yang mau dikurangi juga," kata Rian.
Sebelumnya, adapun kelima pekerja wanita hamil yang dipaksa mengundurkan diri itu yakni Ayu Sasmita (24), Juni Kurniawati (25), Indah Lestari (23), Desi Nilawati (26) dan Masuari (24).
• Titik Terang Pencairan Gaji Pekerja PD Pasar, Ikhwaluddin Bacakan Surat Jaminan Plt Wali Kota Medan
Terpisah, Komisi B DPRD Deliserdang berencana akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kasus wanita hamil yang dipaksa mengundurkan diri ini di PT STI.
Nantinya, Komisi B akan memanggil Disnaker Kabupaten Deliserdang dan perusahaan terkait.
"Senin (9/3) pekan depan akan kami gelar RDP-nya.
Di situ nanti akan kami tanyakan juga pada Disnaker Deliserdang, kenapa ini bisa terjadi," ungkap Antonius Ginting, anggota Komisi B DPRD Deliserdang.
Ia mengatakan, pihaknya ingin mendengar secara langsung keterangan dari Disnaker Deliserdang.
• 5 Pekerja Asing di Proyek PLTA di Kabanjahe Dinyatakan Bebas Virus Corona Wuhan
Apakah mereka ini sudah mendapat kabar atau belum mengenai kasus di PT STI.
Jika sudah, langkah apa yang diambil pihak Disnaker.
"Kalau tidak ada tanggapan juga dari Disnaker, baru nanti kita memanggil perusahaan itu.
Ikuti prosedur saja dulu, karena enggak bisa juga kita langsung tegur tanpa pemberitahuan Disnaker dulu," kata politisi Partai NasDem ini.(dra)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pekerja-hamil.jpg)