News Video

Polres Metro Jakarta Pusat, Gagalkan Penyelundupan Sabu di dalam Sup Tulang ke Rutan Salemba

Dalam aksinya itu NS memasukkan sabu seberat 6,15 gram yang dipecah menjadi 7 paket plastik kecil ke dalam sup tulang sapi yang ia bawa ke Rutan

Editor: M.Andimaz Kahfi

"Ternyata deliver ini hanya mengantar saja. Ada seseorang yang memasak atau meracik supaya bisa dimasukkan sabu. Jadi ada tersangka lain," katanya.

Ditangkap di Kendal

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui identitas pelaku lain ini yang berinisial ED (30).

Tak mau buruannya lepas, petugas pun langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan ED di kampung halamannya di Kendal, Jawa Tengah.

"Setelah kita deteksi dan penyelidikan, ED ditangkap di daerah Jawa Tengah, Kendal. Itu ditangkap di 22 Februari. Hampir satu bulan kita menemukan si peraciknya," ujarnya.

Atas perbuatannya dua pelaku kini diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat.

Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 12 tahun penjara..

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : "Selundupkan Sabu di dalam Sup Tulang ke Rutan Salemba, Dua Pengantar dan Peracik Diringkus Polisi"

Sumber: Warta kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved