News Video
Polres Metro Jakarta Pusat, Gagalkan Penyelundupan Sabu di dalam Sup Tulang ke Rutan Salemba
Dalam aksinya itu NS memasukkan sabu seberat 6,15 gram yang dipecah menjadi 7 paket plastik kecil ke dalam sup tulang sapi yang ia bawa ke Rutan
Polres Metro Jakarta Pusat, Gagalkan Penyelundupan Sabu di dalam Sup Tulang ke Rutan Salemba
TRIBUN-MEDAN.com - Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan NS (52) dan ED (30) pelaku yang terlibat dalam aksi penyelundupan sabu ke Rutan Salemba pada Januari 2020 lalu.
Dalam aksinya itu NS memasukkan sabu seberat 6,15 gram yang dipecah menjadi 7 paket plastik kecil ke dalam sup tulang sapi yang ia bawa ke Rutan Salemba.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika tersangka NS datang ke Rutan Salemba untuk menjenguk salah satu rekanya yang di dalam penjara.
Ketika NS masuk dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Saat itulah yang bersangkutan terlihat gugup dan mencurigakan.
Namun, ketika diperiksa tidak ditemukan apa-apa.
Tak mau kecolongan, petugas Rutan pun meminta untuk membuka makanan yang NS bawa.
Namun, NS bersikukuh hanya sup tulang biasa, ketika di cek memang hanya terlihat sup tulang.
"Nah pas dicek lagi itu ternyata di dalam sop tulangnya diselipkan sabu seberat 6,5 gram," kata Kombes Pol Heru Novianto di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (2/3/2020).
"Rencananya akan diantarkan ke orang yang berada di dalam lapas karena sudah menunggu," tambahnya.
Saat kedapatan sabu sebanyak 7 klip plastik kecil, NS mengaku tidak tahu menahu.
Dia mengaku hanya ditugaskan untuk mengantarkan makanan ini kepada seseorang yang tengah menunggunya di dalam rutan.
Atas kejadian itu NS pun akhirnya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu dalam keterangan NS ada pelaku lain yang menyuruh dia mengantarkan makanan ini ke Rutan Salemba.
"Ternyata deliver ini hanya mengantar saja. Ada seseorang yang memasak atau meracik supaya bisa dimasukkan sabu. Jadi ada tersangka lain," katanya.
Ditangkap di Kendal
Setelah dilakukan pengembangan, diketahui identitas pelaku lain ini yang berinisial ED (30).
Tak mau buruannya lepas, petugas pun langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan ED di kampung halamannya di Kendal, Jawa Tengah.
"Setelah kita deteksi dan penyelidikan, ED ditangkap di daerah Jawa Tengah, Kendal. Itu ditangkap di 22 Februari. Hampir satu bulan kita menemukan si peraciknya," ujarnya.
Atas perbuatannya dua pelaku kini diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat.
Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 12 tahun penjara..
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : "Selundupkan Sabu di dalam Sup Tulang ke Rutan Salemba, Dua Pengantar dan Peracik Diringkus Polisi"