PANIK VIRUS CORONA, Sebabkan Harga Masker Meroket 15 Kali Lipat, Polisi Gerebek Lokasi Penimbunan
"Kalau kami dapati, kami akan tindak tegas,"ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jawa, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iwan Kurniawan
Kepanikan masyarakat perihal wabah virus Corona mengakibatkan masker langka. Bahkan, harga masker sudah meroket 15 kali lipat dari harga normal. Oleh karena itu, Polda Metro Jawa mengingatkan pelaku pasar tidak menimbun masker demi keuntungan besar.
TRIBUN-MEDAN.com - Kepolisian Daerah Metro Jaya memperingatkan para pelaku usaha alat kesehatan tidak menjadikan wabah virus Corona atau Covid-19 sebagai peluang memainkan harga masker. Apalagi, kepanikan masyarakat juga berpengaruh penting pada harga.
"Kalau kami dapati, kami akan tindak tegas," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jawa, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Iwan Kurniawan saat melakukan inspeksi mendadak di Pasar Pramuka, Jakarta Timur, Rabu (4/3/2020).
Iwan mengingatkan para produsen, distributor, dan tenaga pemasar alat kesehatan untuk tidak memanfaatkan situasi mewabahnya Covid-19 guna meraup keuntungan pribadi.
• Timbun Masker Untuk Dijual di Selandia Baru, Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi
• Ini Cara Artis Indonesia Jaga Diri dari Virus Corona, Ogah Salaman hingga Beli Masker Jutaan Rupiah
Sedangkan, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yusri Yunus menambahkan, petugas kepolisian memeriksa legalitas produk masker yang dijajakan di Pasar Pramuka. Jadi, masker yang beredar harus sesuai standar dan memiliki izin.
"Ini mengingat ada beberapa temuan masker tidak sesuai standar dan tidak ada izin Kementerian Kesehatan," ujarnya.
Yusri menyampaikan, Polda Metro Jaya menemukan masker diduga ilegal di Jakarta Barat dan Kota Tangerang. Lalu, polisi mendalami dugaan masker diproduksi tanpa izin seperti yang terjadi di kawasan pergudangan Central Cakung, Jakarta Utara.
Selain itu, kata dia, harga masker naik lantaran masyarakat panik perihal merebaknya virus Corona.
"Polsek Tanjung Duren sita 350 kardus masker berbagai merek di apartemen kawasan Grogol," ujarnya.
Sedangkan,Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Ajun Komisaris Besar, I Gede Nyeneng menambahkan, Dirkrimsus Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penimbunan masker yang tidak memiliki izin edar dari Kementerian Kesehatan.
Pengungkapan dilakukan oleh tim Subdirektorat Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus pada Selasa (3/2/2020) sekitar pukul 15.00.
"TKP (tempat kejadian perkara) di pergudangan sekitar Kecamatan Neglasari Tangerang. Banyaknya lebih kurang 600.000 lembar," ujar Gede.
Informasi yang santer berkembang, Gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan masker tanpa izin edar itu merupakan gudang PT MJP Cargo, berlokasi di Jalan Marsekal Suryadarma, Kelurahan Selapanjang.
Adapun pemilik barang berinisial H dan D, dengan rincian H memiliki 360.000 lembar masker dan D 214.000 lembar.
• Masker Langka di Medan, Apotek di Jalan Iskandar Muda Kehabisan Stok
• LOKASI PENIMBUNAN MASKER Digerebek Polisi pasca-merebak Kabar Virus Corona, Ratusan Kardus Disita
Sebelumnya, Subdirektorat 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kamis (27/2/2020) pukul 16.30, menggerebek gudang alat kesehatan di Central Cakung karena disalahgunakan sebagai pabrik ilegal guna memproduksi masker-masker tanpa izin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidak-masker-langka.jpg)