News Video
DPRD Pematangsiantar Perlihatkan Berkas Pemakzulan Wali Kota Hefriansyah Noor ke MA dan KPK
Anggota DPRD Pematangsiantar mempersiapkan berkas permohonan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar ke KPK dan MA
Penulis: Alija Magribi | Editor: Hendrik Naipospos
DPRD Pematangsiantar Perlihatkan Berkas Pemakzulan Wali Kota Hefriansyah Noor ke MA dan KPK
TRI BUN-MEDAN.COM - DPRD Pematangsiantar tampaknya serius memakzulkan Wali Kota Hefriansyah Noor.
Hari ini, Rabu (4/3/2020), anggota DPRD Pematangsiantar mempersiapkan berkas permohonan pemberhentian Wali Kota Pematangsiantar ke KPK dan MA.
Berkas tersebut rencananya akan diserahkan pada 5 Maret 2020.
Adapun tim yang berangkat ke KPK dan MA berjumlah 7 orang.
Diwawancarai wartawan www.tribun-medan.com, Ketua Komisi II Rini Silalahi mengatakan, berkas tersebut akan ditembuskan ke Gubernur, Kemedagri, KPK dan MA.
• Soal Pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar, Sekda Sebut Belum Terima Salinan
• Inilah Poin-poin Pemicu Pemakzulan Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor
Selain berkas berisi dokumen poin-poin pemakzulan, dewan juga melampirkan flashdisk berisi rekaman perjalanan selama ini.
"Jadi waktu tenggatnya itu 14 hari setelah diserahkan. Kita optimis permohonan kita ini dikabulkan oleh Mahkamah Agung," ujar Rini Silalahi di Ruang Rapat Gedung DPRD Pematangsiantar Jalan H. Adam Malik, Kota Pematangsiantar.
Rini Silalahi melanjutkan, di dalam rekaman flashdisk, DPRD Pematangsiantar menyertakan seluruhnya, mulai dari pembentukan tim hak angket, penyelidikan hingga hasil Rapat Paripurna Pemakzulan Wali Kota Hefriansyah Noor.
Seluruh dokumen ini telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Pematangsiantar sehingga, keputusan pemakzulan bukan lagi suara anggota dewan saja, melainkan sudah atas nama institusi DPRD Pematangsiantar.
"Ini kan, berkas. Nah, kalau di sana katanya datanya kurang, maka kita lengkapi. Untuk yang berangkat ada 7 orang, terkait siapa ketua tim yang berangkat ini, kita putuskan nanti," pungkasnya.
Alasan pemakzulan
Rapat Paripurna DPRD Pematangsiantar memutuskan pemakzulan Wali Kota Hefriansyah Noor.
Usulan pemakzulan itu disampaikan 22 dari 27 Anggota DPRD Pematangsiantar yang menghadiri Rapat Paripurna DPRD Pematangsiantar, Jumat (28/2/2020).
DPRD menyebutkan pemakzulan dilakukan dengen mempertimbangkan sejumlah kebijakan Wali Kota Hefriansyah, yang dianggap menyalahi aturan.