Soal Pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar, Sekda Sebut Belum Terima Salinan

Sekda Kota Pematangsiantar, Kusdianto mengaku tak mengetahui isi hasil rapat paripurna Pandangan Fraksi DPRD Kota Pematangsiantar

TRI BUN MEDAN/ALIJA
SEKDA Kota Pematangsiantar Kusdianto saat ditemui usai menghadiri pelantikan PPK Kota Pematangsiantar 2020, Sabtu (29/2/2020) sore 

TRI BUN-MEDAN.com, MEDAN - Sekda Kota Pematangsiantar, Kusdianto mengaku tak mengetahui isi hasil rapat paripurna Pandangan Fraksi DPRD Kota Pematangsiantar yang dilangsungkan Jumat (28/2/2020) kemarin.

Hal itu ia katakan usai menghadiri pelantikan petugas PPK KPU Pematangsiantar, Sabtu (29/2/2020) sore ini.

Ditemui wartawan saat hendak masuk ke mobilnya, Kusdianto menjelaskan secara singkat dirinya tidak tahu apapun.

"Suratnya belum ada kita terima ya. Kalau sudah kita terima rinciannya, baru nanti kita lihat," ujarnya kemudian berlalu meninggalkan lokasi pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Gedung Dharma Wanita KPU Jalan Porsea Kota Pematangsiantar.

Diketahui sebelumnya 22 dari 27 Anggota DPRD Pematangsiantar yang hadir dalam rapat Paripurna Pandangan Fraksi menyetujui pemakzulan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor.

Dewan menilai beberapa poin kebijakan Wali Kota Pematangsiantar yang merugikan keuangan negara dan tak berdampak pada masyarakat.

SAH DPRD Pematangsiantar Makzulkan Wali Kota Hefriansyah, Nasibnya Kini di Tangan Mahkamah Agung

Wali Kota Hefriansyah diduga melanggar dan merugikan keuangan, yaitu saat pemindahan, pengangkatan, dan pergantian ASN di Pemko Siantar, bobroknya pengelolaan dua perusahaan daerah yaitu PD PAUS dan PD Pasar Horas Jaya.

Lalu penggunaan Lapangan Adam Malik dan lokasi GOR yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 1989.

Serta terbitnya Perwal Nomor 1 Tahun 2018 tentang penggeseran anggaran sebesar Rp 46 miliar sehingga menjadi temuan BP, dan penyelewengan pembangunan Tugu Sang Naualuh yang mangkrak.

Poin-poin alasan ini juga telah ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Mangatas Silalahi setelah melalui hak angket oleh 20 Anggota DPRD Pematangsiantar beberapa waktu lalu.

(mag/tri bun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved