Inilah Poin-poin Pemicu Pemakzulan Wali Kota Siantar Hefriansyah Noor
Rapat Paripurna DPRD Pematangsiantar memutuskan pemakzulan Wali Kota Hefriansyah Noor.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Juang Naibaho
Laporan Wartawan Tri-bun Medan/Alija Magribi
PEMATANGSIANTAR - Rapat Paripurna DPRD Pematangsiantar memutuskan pemakzulan Wali Kota Hefriansyah Noor.
Usulan pemakzulan itu disampaikan 22 dari 27 Anggota DPRD Pematangsiantar yang menghadiri Rapat Paripurna DPRD Pematangsiantar, Jumat (28/2/2020).
DPRD menyebutkan pemakzulan dilakukan dengen mempertimbangkan sejumlah kebijakan Wali Kota Hefriansyah, yang dianggap menyalahi aturan.
Berikut beberapa kebijakan Hefriansyah Noor, yang dianggap merugikan:
1. Kebijakan Hefriansyah Noor diduga melanggar dan merugikan keuangan, yaitu pemindahan, pengangkatan, dan pergantian ASN di Pemko Siantar
2. Bobroknya pengelolaan dua perusahaan daerah yaitu PD PAUS dan PD Pasar Horas Jaya
3. Penggunaan Lapangan Adam Malik dan lokasi GOR yang tidak sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 1989
4. Terbitnya Perwal Nomor 1 Tahun 2018 tentang penggeseran anggaran sebesar Rp 46 miliar sehingga menjadi temuan BPK
5. Penyelewengan pembangunan Tugu Sang Naualuh yang mangkrak.
Rapat Paripurna Hak Angket terhadap Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor berlangsung sejak pukul 10.00 WIB pagi, dihadiri 27 dari 30 anggota legislatif.
Paripurna sempat diskors selama satu jam lantaran tidak memenuhi kuorum.
Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul Lingga meminta anggota DPRD yang hadir untuk menghubungi rekan lain menghadiri Paripurna.
Menunggu beberapa menit, Paripurna pembacaan pandangan fraksi akhirnya dilanjutkan dengan kehadiran 27 anggota dewan.
Pembacaan pandangan fraksi nihil dari perwakilan anggota dewan asal PAN dan PKPI.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/dprd-pematangsiantar-makzulkan-hefriansyah.jpg)