Tuduh Istri Selingkuh, Suami Terbakar Cemburu Aniaya Istri hingga Masukkan Kayu ke Area Sensitif
Bukan merasa lega setelah mendapat jawaban korban, pelaku malah mengambil pisau yang berada di dekat tempat tidur.
Pelaku juga menyeret korban ke dapur dan kembali menunjang istrinya.
Namun di saat itu, korban sempat melarikan diri keluar rumah.
Nahasnya tersangka berhasil menangkapnya.
Informasi lain yang berhasil didapat, korban kemudian dibawa masuk pelaku dan diikat.
Selanjutnya, sambung Kapolres, tersangka mengambil satu buah kayu, yang ada di dapur dan memasukkan kayu ke kemaluan korban.
• KABEL LISTRIK BERBAHAYA dan Semrawut di Padangbulan, Kadis PU Tanggapi Ide Kabel Bawah Tanah
Setelah itu, tersangka melarikan diri dan korban dibawa ke rumah sakit terdekat.
• PERSIB HARI INI: 18 Pemain Disusun Pelatih Persib Robert Alberts, Liga 1 Mulai 29 Februari Besok
"Kami berhasil menangkap pelaku pada 16 Februari 2020, kemarin. sementara tuduhan tersangka pada sang istri tidak terbukti.
Atas perbuatannya ujar Gede, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam berumah tangga dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 15 juta rupiah," pungkasnya.
(mft/tribun-medan.com)
Tuduh Istri Selingkuh, Suami Terbakar Cemburu Aniaya Istri hingga Masukkan Kayu ke Area Sensitif
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/polisi-ungkap-kasus-kekerasan-dalam-rumah-tangga-jumat-2822020.jpg)