Sumut Terkini

5 Remaja di Nias Bongkar Sekolah dan Curi Perangkat Elektronik Senilai Rp 90 Juta, Pelaku Ditangkap

Satuan reserse kriminal (Reskrim) Polres Nias menangkap lima orang remaja dan dibawah umur pelaku pencurian barang elektronik di SD Negeri 074039.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani saat melakukan konferensi pers pencurian belasan barang elektronik senilai Rp 90 Juta dari sekolah di Nias. Lima pelaku ditangkap bersama barang bukti. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Satuan reserse kriminal (Reskrim) Polres Nias menangkap lima orang remaja dan dibawah umur pelaku pencurian barang elektronik di SD Negeri 074039 Tandrawana, Kota Gunungsitoli, Nias, Sumatera Utara.

Lima orang yang ditangkap ialah Badu, JZ, AEZ, Fobo dan Lului. Tiga diantaranya anak dibawah umur.

Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani mengatakan, lima tersangka ini melakukan aksinya pada Minggu 11 Agustus lalu sekira pukul 01:00 WIB.

Mereka masuk ke dalam sekolah dengan cara menggergaji ventilasi pintu ruangan guru secara bergiliran.

Begitu berhasil, mereka masuk dan langsung mencuri laptop, proyektor, 11 Unit Chromebook, mesin pompa air dan beberapa barang lainnya yang ditaksir mencapai Rp 90 Juta.

"Mereka menggergaji ventilasi pintu ruangan guru secara bergantian menggunakan gergaji dan martil yang sudah di siapkan sebelumnya. Kemudian mereka mengambil barang-barang,"kata AKBP Revi Nurvelani, Sabtu (24/8/2024).

Setelah menerima laporan dari pihak sekolah, Polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya barang di rumah warga berinisial EH alias Ama Deka di Desa Onozitoli  Sifaoroasi Gunungsitoli.

Saat diinterogasi, ia ngaku barang itu punya anaknya bernama Badu. Kemudian Polisi menangkap Badu dan selanjutnya berkembang hingga berhasil menangkap ke lima tersangka.

Mantan Kapolsek Medan Kota ini menjelaskan barang curian senilai Rp 90 Juta belum sempat dijual.

Rencananya barang itu akan dijual dan uangnya dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan membayar biaya indekos.

Akibat ulahnya, lima remaja ini terancam kurungan penjara selama 9 tahun.

"Pengakuannya untuk uang jajan dan bayar kos," katanya.

(Cr25/Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved