Pemberhentian 4 PNS Siantar Diduga Melanggar Peraturan, KASN Layangkan Empat Rekom ke Wali Kota
"Iya kita sudah berikan rekom ke Pemko Siantar atas pemberhentian PNS itu. Tindak lanjut bisa hubungi komisioner yang lain,
Penulis: Tommy Simatupang | Editor: Salomo Tarigan
T RIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberikan rekomendasi atas dugaan pelanggaran sistem merit yang dilakukan Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Nor.
Rekomendasi ini telah masuk tertanggal 18 Februari 2020 kepada Hefriansyah yang juga selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Ada empat poin yang disampaikan dalam rekomendasi itu.
Rekomendasi ini menyinggung empat Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Siantar yang diberhentikan diduga tanpa prosedur yang tepat. Ada pun lima PNS Pemko Siantar yang diberhentikan yakni Leonardo Hasudungan Simanjuntak, Jonathan Pangondian Mangapul Sitanggang, Corry Arminesya Purba, Ali Hasan Siregar dan Ferdinan Adhiarta Pasaribu.
Wali Kota Hefriansyah menyebutkan pemberhentian pegawai itu dari jabatan karena kinerja yang menurun. Terkhusus kasus Leonardo Simanjuntak karena sudah enam tahun menjabat sebagai Asisten 1 Pemerintahan.
Padahal, empat PNS itu belum diperiksa secara langsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Komisioner KASN Kukuh Heruyanto membenarkan telah mengirimkan rekomendasi ke Pemko Siantar. Ia mengatakan rekomendasi itu atas pengaduan empat PNS itu.
Peraturan rekomendasi KASN telah bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti.
"Iya kita sudah berikan rekom ke Pemko Siantar atas pemberhentian PNS itu. Tindak lanjut bisa hubungi komisioner yang lain,"ujarnya, Jumat (28/2/2020).
Dalam rekomendasi itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, Lampiran Nomor 5 perpanjangan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), huruf g disebutkan "Pejabat Pimpinan Tinggi yang tidak diperpanjang ditempatkan pada Jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan.
"Sedangkan poin ke 11 berdasarkan analisis pemeriksaan, klarifikasi dan ketentuan yang mengatur tersebut di atas, disimpulkan bahwa pemberhentian kelima ASN tersebut tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan,"tambah dalam rekomendasi itu.
Ada pun Berikut isi rekomendasi KASN yakni,
1. Menempatkan Leonardo Hasudungan Simanjuntak di Jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019.
• Ahmad Dhani Tegur Safeea karena Terus Main Handphone, Begini Reaksi Al Ghazali Lihat Adiknya Nangis
• KABEL LISTRIK BERBAHAYA dan Semrawut di Padangbulan, Kadis PU Tanggapi Ide Kabel Bawah Tanah
2. Mengembalikan 4 (empat) ASN atas nama Jonathan Pangondian Mangapul Sitanggang, Corry Arminesya Purba, Ali Hasan Siregar dan Ferdinan Adhiarta Pasaribu ke Jabatan semula atau setara dengan memperhatikan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait.
3. Dalam hal ini ASN tersebut di atas diduga kuat melakukan pelanggaran disiplin atau capaian kinerja rendah, maka agar dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan dengan mengacu kepada tata cara atau prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
4. Apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, kepada yang bersangkutan agar dibuatkan Surat Keputusan secara tersendiri bukan kolektif.
(tmy/t ribun-medan.com).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/wali-kota-pematangsiantar-hefriansyah.jpg)