Pelaku Pembunuhan Hanya Dituntut 4 Tahun, Pengacara Korban Sebut Tak Cerminkan Rasa Keadilan

JPU menuntut rendah lima terdakwa pembunuhan Syahdila Hasan Affandi hanya dengan empat tahun.penjara

TRIBUN MEDAN/VICTORY
TIM pengacara korban Syahdila Hasan Affandi menunjukkan surat tuntutan seusa sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/2/2020). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - JPU menuntut rendah lima terdakwa pembunuhan Syahdila Hasan Affandi hanya dengan empat tahun penjara di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/2/2020).

Kelima terdakwa adalah Irwansyah alias Iwan Bebek, Sutiyono alias Penong, M. Suheri Alfaris alias Harri Porter, Dedi Syahputra alias Tamil dan Putra Riokardo alias Rio hanya dituntut 4 tahun penjara yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan Joice Sinaga dan Artha Sihombing.

Menanggapi tuntutan tersebut, Pengacara korban, Irwansyah Putra yang ditemui seusai persidangan mengatakan sangat kecewa dengan tuntutan tersebut dan tidak mencerminkan rasa keadilan.

"Tuntutan jaksa tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan untuk keluarga korban serta teman-temannya. Bahkan, orang tua korban tadi seusai pembacaan tuntutan sangat terpukul dan menangis," katanya didampingi tim pengacara dari BPPH Pemuda Pancasila Kota Medan Amrizal SH MH.

Irwansyah bersama tim yang mengikuti jalannya persidangan mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi hingga pembacaan tuntutan mengatakan sangat tak wajar dengan hukuman tersebut sementara pasal yang terbukti pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana.

BREAKING NEWS: Polisi Tembak Pelaku Pembunuhan Guru SD yang Libatkan Istri, Buron Sejak September

"Ancaman hukumannya pasal 170 ayat 2 itu 12 tahun. Tapi kenapa dituntut hanya 4 tahun. Para terdakwa mengakui perbuatannya. Saksi-saksi juga menyatakan memang para terdakwa telah melakukan penganiayaan itu sehingga mengakibatkan korban Syahdila Hasan Affandi meninggal dunia," tegas Irwansyah.

Pengacara korban lainnya Amrizal menambahkan, terkait rendahnya tuntutan jaksa tersebut tidak menutup kemungkinan akan memunculkan rasa amarah dari teman-teman korban. 

Akibatnya, ditakutkan akan terjadi bentrokan di kemudian hari.

"Kalau dituntut hanya 4 tahun, mau berapa lagi putusan hakim. Besok-besok kawan-kawan korban pasti berpikiran bagusan balas dendam aja karena hukumannya rendah. Ini jelas sangat mencoreng rasa keadilan ," tegas Amrizal.

Bahkan, ia juga menegaskan tidak menutup kemungkinan akan menurunkan massa ke PN Medan untuk melakukan aksi unjukrasa.

"Harapan kami Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini supaya adil dalam memutus perkara karena tinggal Hakim benteng terakhir penegakan hukum" ungkap Amrizal.

Ia menambahkan dalam perkara dengan nomor laporan LP/1983/IX/2019/SPKT.Restabes Medan tanggal 8 September 2019 ini, masih ada tersangka lain yang belum dilimpahkan ke pengadilan.

"Berkasnya informasi terakhir yang kami terima masih P-19. Nama tersangkanya Sunardi alias Gundok dan Habibi. Sedangkan seorang tersangka lagi Budiyanto statusnya DPO," pungkasnya.

Sementara itu dikutip dari dakwaan JPU disebutkan, kasus ini bermula pada hari Minggu tanggal 8 September 2019 sekitar pukul 16.30 WIB setelah kegiatan Rapat Pemilihan Pengurus Pemuda Pancasila Anak Ranting Pangkalan Mansyur di Kantor Kelurahan Pangkalan Mansyur.

Korban Syahdila Hasan Affandi bersama beberapa temannya dari ormas PP (Pemuda Pancasila) pergi menuju ke warung tuak di Jalan Eka Rasmi, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor.

Tujuannya untuk bersilaturahmi dengan ormas IPK dan menanyakan mengenai spanduk milik ormas PP yang dicopot oleh ormas IPK.

Namun terjadi bentrokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved