PEGADAIAN - Mau Gadai Tanah Bersertifikat? Inilah Realisasi Kredit dan Batasan Tertinggi Kredit
Minat masyarakat mendapatkan kredit dengan agunan sertifikat tanah di Kanwil I meningkatkan.
PEGADAIAN - Mau Gadai Tanah Bersertifikat? Inilah Realisasi Kredit dan Batasan Tertinggi Kredit
T R I B U N-MEDAN.COM, MEDAN - PT Pegadaian (Persero) yang selama ini hanya menerima agunan gadai harta bergerak, namun sejak tahun 2019 lembaga keuangan ini menerima gadai sertifikat tanah dan bangunan untuk mendapatkan kredit di lembaga keuangan ini.
Humas Pengadaian Kanwil I, Gopher Manurung mengatakan minat masyarakat mendapatkan kredit dengan agunan sertifikat tanah di Kanwil I meningkatkan.
Terbukti dari target yang ditetapkan tahun 2019 sebesar Rp54,938 miliar, realisasinya mencapai Rp89,611 miliar.
"Sejak dioperasionalkan ketentuan gadai tanah bersertifikat tahun ini, realisasinya mencapai Rp89,611 miliar dari target ditetapkan tahun 2019 ini sebesar Rp 54,938 miliar," ujar Gopher, Kamis sore (20/2/2020).
Dikatakannya, batasan tertinggi kredit yang diberikan lewat agunan sertifikat senilai Rp200 juta, atau lebih rendah dari nilai agunan tersebut.
Namun kredit pernah diberikan terendah sebesar Rp50 juta.
"Nasabah yang mengagunkan sertifikat itu yakni kontraktor, pengusaha perkebunan dan pedagang,"ujarnya.
Ketika ditanya Tribun Medan, apakah adanya ketimpangan misalnya pemilik sertifikat lebih dari satu, ia mengatakan, hingga saat ini tidak pernah timbul permasalahan, sebab pihaknya lebih selektif menerima agunan tersebut.
Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi dan meminta legalisasi dari pihak BPN (Badan Pertanahan Negara) yang menerbitkan sertifikat tersebut.
Pegadaian dalam menerbitkan gadai sertifikat tanah sebagai agunan untuk pemberian kredit adalah untuk memberi pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan modal kerja.
"Pencapaian rata-rata 50 cabang kanwil Medan sebesar 61,3 persen dan realisasi omzet 2019 sebesar 163 persen," ucapnya.
(nat/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pegadaian-tribun-medancom-lagi_20160307_151555.jpg)