Kombes Sandi Nugroho Ucapkan Syukur Menyelesaikan Pendidikan Doktor Ilmu Hukum
Wajah Sandi Nugroho tampak gembira saat ditemui di Gedung IMTGT Biro Rektor USU Medan, Senin (10/2/2020).
Angkat Disertasi Pemegang Saham Bank Ikut Bertanggung Jawab Dalam Kasus Korporasi
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Wajah Sandi Nugroho tampak gembira saat ditemui di Gedung IMTGT Biro Rektor USU Medan, Senin (10/2/2020).
Sandi Nugroho merupakan polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) yang saat ini diamanahkan sebagai Kapolrestabes Surabaya.
Mengenakan jas dan celana hitam Sandi Nugroho terlihat hangat dan penuh akrab menyapa wartawan yang hendak mewawancarainya usai dirinya disidang sejumlah Profesor di USU.
Ya, Sandi Nugroho gembira karena baru saja menyelesaikan studi doktor di Universitas Sumatera Utara (USU) . Ia menyelesaikan pendidikan doktor (S3) bidang ilmu hukum dalam waktu dua tahun enam bulan.
"Alhamdulillah atas ridho Allah SWT, karena izinnya saya bisa menyelesaikan kegiatan ini dan juga karena doa seluruh kolega, rekan-rekan, sahabat, orang tua dan keluarga yang mendukung untuk selesainya program doktor ini," ucap mantan Kapolrestabes Medan ini kepada awak media.
Bagi Sandi, perolehan gelar tertinggi akademik ini merupakan penghargaan yang tidak terlukiskan bagi keluarganya.
"Momentum ini tidak akan terlupakan, dimana kami telah mencapai jenjang akademik paling tinggi pada jenjang pendidikan umum. Dan semuanya ini tidak akan berhasil berkat izin dan berkah dari Allah SWT," ucapnya bersyukur.
Sebelumnya, pada sidang terbuka yang dihadiri langsung oleh Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum ini banyak hadir keluarga, kolega, dan sahabat dari Kombes Pol Dr Sandi Nugroho SIK SH M Hum. Ratusan sivitas akademika juga hadir.
Tampak juga hadir sejumlah tokoh dan pejabat, di antaranya Wakil Gubernur Sumatera Utara H Musa Rajekshah, mantan Gubernur Sumut HT Erry Nuradi, Anggota DPD RI DR H Dedi Iskandar Batubara, tokoh pengusaha yang juga Fungsionaris BKM Masjid Agung Medan H Yuslin Siregar dan H Indra Utama, H Syaf Lubis serta lainnya.
Di hadapan penguji dengan Promotor Prof Dr Bismar Nasution SH MH, Co Promotor Prof Dr Hikmahanto Juwana SH LLM PhD dan Dr Zulkarnain Sitompul SH LLM, Dekan FH USU Prof Dr Budiman Ginting SH MHum, Sandi berhasil mempertahankan disertasinya berjudul "Standar Pertanggungjawaban Pemegang Saham Bank Berdasarkan Piercing the Corporate Veil di Indonesia". Ia lulus dengan nilai kehormatan atau pujian (Cumlaude).
Dalam disertasinya pria kelahiran Salatiga 1 Juli 1973 dan sebagian besar kariernya dijalani di Medan ini, menyimpulkan pemegang saham bank tidak lepas tanggung jawab dalam persoalan hukum korporasi berdasarkan teori piercing the corporate veil (mengoyak/merobek tirai atau kerudung perusahaan).
Di Indonesia, katanya, meskipun undang-undang perseroan terbatas (PT) dapat dijadikan sebagai landasan hukum untuk membebankan criminal liability terhadap pemegang saham. Namun para pemangku kepentingan (penegak hukum) jarang melaksanakan penegakan hukum sesuai aturan tersebut.
"Hal ini dapat dilihat dari sedikitnya kasus-kasus kejahatan pemegang saham korporasi di pengadilan dan tentu saja berdampak pada sangat sedikitnya keputusan pengadilan yang dapat menerapkan pertanggungjawaban pemegang saham dengan meletakkan alter ego dan piercing the corporate veil sebagai dasar untuk menentukan kesalahan pemegang saham," ujarnya.
Itulah sebabnya selama ini sesuai UU PT setiap kali ada kasus kejadian kejahatan yang melibatkan korporasi selalu yang dihukum adalah direksi dan komisaris, padahal masih ada yang lebih tinggi lagi yaitu pemegang saham.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kombes-pol-dr-sandi-nugroho-sik-sh-mhum-5-kiri-foto-bersam.jpg)