Bantah Pukul Karyawan TPL, Terdakwa Baca Pledoi dengan Umpama Batak Toba

Dua orang terdakwa Jhonny Ambarita dan Thomson Ambarita telah menjalani persidangan pledoi di Pengadilan Negeri Simalungun.

Penulis: Tommy Simatupang |
Tribun Medan/Tommy Simatupang
Thomson Ambarita dan Jhonny Ambarita usai persidangan dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Simalungun, Senin (10/2/2020). 

"Ada empat rekaman video dari JPU dan satu dari kami. Itu pun tidak ada kedua terdakwa memukul dengan kayu. Tidak ada terlihat melakukan pemukulan. Saudara Jhoni datang untuk melerai. Kami sesalkan dikaitkan sebagai pelaku pemukulan," ujarnya.

"Kami berharap hakim bisa memutuskan dengan bijaksana dengan fakta-fakta tersebut. Yang penting latar belakang dari kejadian itu yakni konflik agraria," ujarnya.

Seperti diketahui, bentrok antara masyarakat adat Sihaporas dengan karyawan PT Toba Pulp Lestari (TPL) terjadi di Desa Sihaporas Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun pada 16 September 2019. Bentrok ini terjadi dengan dilatarbelakangi masalah tanah seluas 2.049 hektare.

Warga yang sudah bermukim selama ratusan tahun bercocok tanam. PT TPL juga mengklaim lahan itu merupakan wilayah konsesi. Polisi memproses pengaduan dari karyawan TPL dengan barang bukti video, cangkul, dan kayu. Sementara, pengaduan warga yang juga menerima kekerasan tidak mendapatkan respon dari kepolisian. (tmy/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved