Cegah Virus Corona di Sumut
68 Orang di Sumut Dikarantina Terkait Virus Corona, KKP Sebut jika Keluar Rumah bisa Dipidanakan
68 Orang di Sumut Dikarantina Terkait Virus Corona, KKP Sebut jika Keluar Rumah bisa Dipidanakan
Penulis: Victory Arrival Hutauruk | Editor: Juang Naibaho
Jadi kerena itu maka kita harapkan mereka dilakukan pengawasan untuk diri sendiri untuk kebaikan dia juga sih.
Untuk memastikan tidak membawa virus jadi safety-nya ya dia di rumah kita lakukan pengawasan," jelasnya.
Saat ditanya mengapa 68 warga tersebut tidak langsung dikarantina di RSUP Adam Malik, Rahmat menyebutkan bahwa pihaknya akan mengirimkan pasien ke Adam Malik apabila memang sudah suspect Virus Corona.
"Kalau tibatiba gejala nya ada, ya kita kirim kesana (RSUP Adam Malik) kalau terdapat di bandara," jelasnya.
Namun, ia mengklam bahwa ke-68 warga tersebut masih aman dari Virus Corona. "Belum ada, mudah-mudahan tidak dapat (virus Corona), masih sehat-sehat semua," jelasnya.
Rahmat menjelaskan bahwa karantina rumah tersebut diatur dalam UU Karantina dan sebagai pengawasan penyebaran virus Corona bagi warga yang baru pulang dari China.
"Sebenarnya aturan itu untuk memperketat pengawasan tentang penyebaran n-CoV ini.
Kita kan ada UU Karantina, ada karantina rumah jadi kita ambil yang karantina rumah karena n-CoV ini sudah masuk ke Indonesia," jelasnya saat konfrensi pers di Dinas Kesehatan Sumut, Medan.
Ia menyebutkan bahwa karantina rumah tersebut berguna untuk memantau kondisi dari para warga yang dikarantina yang dilakukan secara berkala oleh Dinkes setempat.
"Jadi ada tanggung jawabnya bahwa setiap harinya bisa memantau dan memastikan kondisi warga yang baru pulang dari China selama 14 hari," tambahnya.
Rahmat menjelaskan bahwa 68 orang tersebut tak hanya warga negara asing, namun juga para WNI yang merupakan mahasiswa.
"Juga selain WNA, ada beberapa warga negara Indonesia yang datang dari China, dapat beasiswa mereka itu.
Jadi, kita beri perlakuan yang sama, bahwa WNA maupun WNI yang datang dari China tetap kita karantina rumah selama 14 hari," jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa selama 14 hari tersebut, 68 warga tersebut diminta untuk memakai masker dan tidak keluar dari rumah.
"Kita juga minta penanggung jawabnya untuk memastikan dia di rumah selama 14 hari dan memakai masker.
Notifikasinya sudah kita berikan ke Dinkes provinsi, perpanjangan tangannya ke Dinas Kesehatan kota dan merekalah yang memantau selama 14 hari," pungkasnya.
(vic/tribunmedan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rahmat-ramadhan-nasution.jpg)