Cegah Virus Corona di Sumut

68 Orang di Sumut Dikarantina Terkait Virus Corona, KKP Sebut jika Keluar Rumah bisa Dipidanakan

68 Orang di Sumut Dikarantina Terkait Virus Corona, KKP Sebut jika Keluar Rumah bisa Dipidanakan

Tribun-Medan.com/Victory Hutauruk
Kabid Pengendalian Karantina dan Surveilam Epidemiologi KKP Kelas I Medan, Rahmat Ramadhan Nasution 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sebanyak 68 warga dikarantina rumah oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas I Medan terkait Virus Corono (2019-nCoV) di Sumut.

Informasi yang dihimpun Tribun, 68 warga tersebut terdiri dari warga negara asing (WNA) dan WNI yang dikarantina di beberapa titik seperti di Kota Medan, Sibolga, Deliserdang, Karo dan Tekengon, Aceh.

Seorang warga yang disolasi rumah tersebut berinisial TOS (41) warga Jalan Menjangan, Kecamatan Medan Area yang tiba di Bandara Kualanamu pada 9 Februari 2020 dan diisolasi sejak 9 Februari 2020 di rumahnya.

Kabid Pengendalian Karantina dan Surveilam Epidemiologi KKP Kelas I Medan, Rahmat Ramadhan Nasution menyebutkan bahwa warga Medan tersebut dikarantina sudah mendapatkan persetujuan dari warga setempat.

"Kita sudah edukasi karena ada penjaminnya di sana.

Kita telepon mereka di sana, itukan orang dinas akan datang ke sana sekalian melihat juga," tuturnya, Senin (10/2/2020).

Dalam surat edaran yang beredar, apabila orang yang dikarantina tersebut keluar dari rumah aka akan dikenakan pidana sesuai UU Nomor 6 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Kita buat surat di situ, dapat kita bawa ke kejaksaan kalau tidak diindahkan.

Kalau dia melanggar dan nyebarkan penyakit bisa berbahaya ke orang lain," tuturnya.

Ia menyebutkan bahwa karantina tersebut dimulai sejak 1 Februari 2020.

"Tanggal 1 Februari sudah kita mulai. Kalau sudah 14 hari tidak ada masalah berarti dia bisa berkomunikasi dengan yang lain dan bisa berinteraksi dengan teman yang lain di luar rumah," pungkasnya.

Rahmat menyebutkan bahwa para warga yang dievakuasi tersebut memiliki riwayat berpergian dari China.

"Dari Bandara Kualanamu lah, kita mendapatkan mereka di perjalanannya dari negara China ke Indonesia," tuturnya, Senin (10/2/2020) di Kantor Dinas Kesehatan Sumut, Medan.

Ia mengklaim bahwa para warga yang dikarantina rumah ini sudah diperiksa terlebih dahulu di Bandara Kualanamu dan tidak memiliki ciri-ciri Virus Corona.

"Jadi di Bandara diperiksa dia sehat, waktu diperiksa di-scanner tidak ada demam, tidak didapati gejala-gejala n-CoV.

Jadi kerena itu maka kita harapkan mereka dilakukan pengawasan untuk diri sendiri untuk kebaikan dia juga sih.

Untuk memastikan tidak membawa virus jadi safety-nya ya dia di rumah kita lakukan pengawasan," jelasnya.

Saat ditanya mengapa 68 warga tersebut tidak langsung dikarantina di RSUP Adam Malik, Rahmat menyebutkan bahwa pihaknya akan mengirimkan pasien ke Adam Malik apabila memang sudah suspect Virus Corona.

"Kalau tibatiba gejala nya ada, ya kita kirim kesana (RSUP Adam Malik) kalau terdapat di bandara," jelasnya.

Namun, ia mengklam bahwa ke-68 warga tersebut masih aman dari Virus Corona. "Belum ada, mudah-mudahan tidak dapat (virus Corona), masih sehat-sehat semua," jelasnya.

Rahmat menjelaskan bahwa karantina rumah tersebut diatur dalam UU Karantina dan sebagai pengawasan penyebaran virus Corona bagi warga yang baru pulang dari China.

"Sebenarnya aturan itu untuk memperketat pengawasan tentang penyebaran n-CoV ini.

Kita kan ada UU Karantina, ada karantina rumah jadi kita ambil yang karantina rumah karena n-CoV ini sudah masuk ke Indonesia," jelasnya saat konfrensi pers di Dinas Kesehatan Sumut, Medan.

Ia menyebutkan bahwa karantina rumah tersebut berguna untuk memantau kondisi dari para warga yang dikarantina yang dilakukan secara berkala oleh Dinkes setempat.

"Jadi ada tanggung jawabnya bahwa setiap harinya bisa memantau dan memastikan kondisi warga yang baru pulang dari China selama 14 hari," tambahnya.

Rahmat menjelaskan bahwa 68 orang tersebut tak hanya warga negara asing, namun juga para WNI yang merupakan mahasiswa.

"Juga selain WNA, ada beberapa warga negara Indonesia yang datang dari China, dapat beasiswa mereka itu. 

Jadi, kita beri perlakuan yang sama, bahwa WNA maupun WNI yang datang dari China tetap kita karantina rumah selama 14 hari," jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa selama 14 hari tersebut, 68 warga tersebut diminta untuk memakai masker dan tidak keluar dari rumah.

"Kita juga minta penanggung jawabnya untuk memastikan dia di rumah selama 14 hari dan memakai masker.

Notifikasinya sudah kita berikan ke Dinkes provinsi, perpanjangan tangannya ke Dinas Kesehatan kota dan merekalah yang memantau selama 14 hari," pungkasnya.

(vic/tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved