Ketua KPK Firli Dilaporkan Wadah Pegawai KPK, Albertina Ho (Dewan Pengawas) Bicara Amanat UU

Ketua KPK Firli Dilaporkan Wadah Pegawai KPK, Albertina Ho (Dewan Pengawas) Bicara Amanat UU

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/Ihsanuddin
Ketua KPK Firli Dilaporkan Wadah Pegawai KPK, Albertina Ho (Dewan Pengawas) Bicara Amanat UU. Foto Ketua KPK Irjen Firli Bahuri 

"Bahwa alih-alih mendapatkan apresiasi, Kompol Rossa Purbo Bekti malah dikembalikan ke Kepolisian. Inilah yang menjadi pertanyaan di publik saat ini," tegas Yudi.

Atas dasar itulah, WP KPK meminta dewan pengawas menindaklanjuti laporan mengenai pengembalian Rossa ke institusi Polri.

"Kemarin saya sudah berbicara 12 mata. Saya dengan lima anggota dewas, kemarin bapak-bapak dan ibu anggota dewas itu dengan baik menerima saya dan mau mendengarkan semua keluhan-keluhan dari Wadah Pegawai KPK dan mereka pun sudah mulai bergerak," ujar Yudi.

Video Bully Siswa SMK Dijambak, Setrum & Ditendang? Polisi AKP Puji Astuti Jelaskan yang Sebenarnya

BURSA TRANSFER- Berita Transfer Pemain Asing Liga 1 di Transfermarkt: Persib, Bali United hingga PSM

Belum ada jawaban dari anggota dewan pengawas mengenai laporan tersebut.

Hanya saja, pada Rabu (5/2/2020), Dewan Pengawas KPK mengaku telah menerima laporan mengenai polemik pengembalian Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Polri.

Anggota Dewan Pengawas Albertina Ho mengatakan, pihaknya tengah mempelajari informasi yang didapat untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Dewas juga sudah mendapat laporan dan mempelajari informasi tersebut. Pada prinsipnya, Dewas akan menjalankan tugas pengawasan dan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai sebagaimana diamanatkan UU," kata Albertina kepada T r i b u n news.com, Rabu (5/2/2020).

Nasib Kompol Rossa, Ketua KPK Firli Bahuri Ngotot Walau Polri Batal Tarik Penyidik KPK

//

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri enggan mengomentari surat pembatalan penarikan Kompol Rossa Purbo Bekti dari Polri.

Firli mengatakan, KPK sudah memutuskan pengembalian Kompol Rossa sesuai surat yang diterima pimpinan dari Polri.

"Bukan masalah tidak berlaku, putusan pimpinan sudah menyampaikan bahwa sudah ada surat penghentiannya. Sudah kirim penghadapannya saya kira itu," kata Firli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2020).

 Jadwal Copa del Rey, Zinedine Zidane Anggap Real Madrid vs Real Sociedad Laga Final

Firli menyampaikan, surat penarikan Kompol Rossa sudah ada pada tanggal 13 Januari 2020. Surat itu tidak hanya untuk penyidik polisi, tetapi untuk penyidik Kejaksaan Agung.

"Tanggal 15 (Januari) dibahas, tanggal 21 dibuatlah surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan," ujar dia. 

Berdasarkan hal itu, Firli menegaskan, Kompol Rossa saat ini sudah tidak lagi menjadi wewenang KPK, tetapi menjadi wewenang Polri.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved