Pemkot Medan Upayakan Gula Kristal Rafinasi Didistribusikan karena Bantu Pelaku UMKM
GKR sangat membantu pelaku umkm makanan dan minuman karena bisa meminimalkan biaya produksi.
Saat ini, sudah ada tiga koperasi yang berada dalam naungan Dinas Koperasi dan UMKM yang terus didorong untuk melakukan RAT.
“Semoga rencana ini dapat segera terealisasi, sehingga memberi rasa nyaman pelaku UMKM dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya," ujar dia.
Sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menginstruksikan kabupaten/kota melalui OPD terkait untuk mendata dan memverifikasi koperasi yang telah ada.
"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi koperasi sehingga layak untuk menjadi distributor diantaranya telah berbadan hukum, memiliki nomor induk koperasi (NIK) dan berstatus aktif,” kata Azhar.
Selain itu, imbuh dia, koperasi harus punya kantor beralamat jelas dan memiliki sarana kerja yang memadai, termasuk lokasi penyimpanan GKR yang nantinya akan didistribusikan.
Azhar juga mengingatkan jika GKR sampai dijual bebas, akan ada satuan tugas penanganan yang akan menindaklanjutinya.
"Ingat, ini diperuntukkan bagi pelaku industri dan UMKM. Nantinya OPD juga harus menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi agar semua proses berjalan lancar," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rapat-pembahasan-penunjukkan-koperasi-distributor-gkr-di-kantor-gubernur-sumut.jpg)