Pemkot Medan Upayakan Gula Kristal Rafinasi Didistribusikan karena Bantu Pelaku UMKM
GKR sangat membantu pelaku umkm makanan dan minuman karena bisa meminimalkan biaya produksi.
TRIBUN-MEDAN.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan menyambut baik adanya gula kristal rafinasi (GKR).
Pemkot Medan juga berharap agar pendistribusian gula dari Kementerian Perdagangan RI ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) itu, termasuk Kota Medan dapat segera terealisasi.
GKR dapat membantu pelaku UMKM untuk memenuhi bahan baku utama, khususnya di usaha makanan dan minuman buat meminimalkan biaya produksi.
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution diwakili Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UMKM Kota Medan Edliyati menyampaikan harapan itu saat Rapat Pembahasan Penunjukkan Koperasi Distributor GKR di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (6/2/2020).
Rapat juga diikuti perwakilan dinas terkait dari Kota Binjai, Siantar, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Kabupaten Batu Bara.
Koordinasi dengan tingkat pusat
Menurut Edliyati, Pemkot Medan telah berupaya hingga ke tingkat pusat agar GKR dapat segera terdistribusi.
"Atas instruksi Bapak Plt Wali Kota, kami langsung berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait hal itu,” ujar dia dalam keterangan tertulis
Namun, imbuh Edliyati, untuk mendapatkan GKR dibutuhkan berbagai persyaratan yang telah ditentukan, termasuk adanya koperasi yang nantinya akan menaungi pelaku UMKM tersebut.
Ia melanjutkan, saat ini Pemkot Medan belum bisa menerima distribusi GKR karena satu syarat, yakni menggelar rapat anggota tahunan (RAT) oleh koperasi terdaftar belum terpenuhi.
Itu karena GKR tidak dijual untuk umum di pasar dan pendistribusiannya melalui koperasi. Pelaku UMKM harus terdaftar dalam koperasi yang telah diverifikasi Dinas Koperasi dan UMKM.
Setelah itu, koperasi tersebut dapat mendistribusi GKR ke pelaku UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
Terkait hal itu, lanjut Edliyati, pihaknya akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak koperasi untuk segera melakukan RAT yang menjadi salah satu syarat mendapatkan GKR.
“Apalagi, saat ini pelaku UMKM yang telah mendaftar telah menanyakan kapan GKR dapat mereka peroleh,” imbuh dia.
Dorong koperasi lakukan RAT
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/rapat-pembahasan-penunjukkan-koperasi-distributor-gkr-di-kantor-gubernur-sumut.jpg)