Pemkot Medan Upayakan Gula Kristal Rafinasi Didistribusikan karena Bantu Pelaku UMKM

GKR sangat membantu pelaku umkm makanan dan minuman karena bisa meminimalkan biaya produksi.

Dok. Humas Pemkot Medan
Rapat Pembahasan Penunjukkan Koperasi Distributor GKR di Kantor Gubernur Sumut 

TRIBUN-MEDAN.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Dinas Koperasi dan UMKM Kota Medan menyambut baik adanya gula kristal rafinasi (GKR).

Pemkot Medan juga berharap agar pendistribusian gula dari Kementerian Perdagangan RI ke wilayah Sumatera Utara (Sumut) itu, termasuk Kota Medan dapat segera terealisasi.

GKR dapat membantu pelaku UMKM untuk memenuhi bahan baku utama, khususnya di usaha makanan dan minuman buat meminimalkan biaya produksi.

Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution diwakili Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UMKM Kota Medan Edliyati menyampaikan harapan itu saat Rapat Pembahasan Penunjukkan Koperasi Distributor GKR di Kantor Gubernur Sumut, Kamis (6/2/2020).

Rapat juga diikuti perwakilan dinas terkait dari Kota Binjai, Siantar, Tebing Tinggi, Deli Serdang, Serdang Bedagai, dan Kabupaten Batu Bara.

Koordinasi dengan tingkat pusat

Menurut Edliyati, Pemkot Medan telah berupaya hingga ke tingkat pusat agar GKR dapat segera terdistribusi.

"Atas instruksi Bapak Plt Wali Kota, kami langsung berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait hal itu,” ujar dia dalam keterangan tertulis

Namun, imbuh Edliyati, untuk mendapatkan GKR dibutuhkan berbagai persyaratan yang telah ditentukan, termasuk adanya koperasi yang nantinya akan menaungi pelaku UMKM tersebut.

Ia melanjutkan, saat ini Pemkot Medan belum bisa menerima distribusi GKR karena satu syarat, yakni menggelar rapat anggota tahunan (RAT) oleh koperasi terdaftar belum terpenuhi.

Itu karena GKR tidak dijual untuk umum di pasar dan pendistribusiannya melalui koperasi. Pelaku UMKM harus terdaftar dalam koperasi yang telah diverifikasi Dinas Koperasi dan UMKM.

Setelah itu, koperasi tersebut dapat mendistribusi GKR ke pelaku UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman.

Terkait hal itu, lanjut Edliyati, pihaknya akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak koperasi untuk segera melakukan RAT yang menjadi salah satu syarat mendapatkan GKR.

“Apalagi, saat ini pelaku UMKM yang telah mendaftar telah menanyakan kapan GKR dapat mereka peroleh,” imbuh dia.

Dorong koperasi lakukan RAT

Saat ini, sudah ada tiga koperasi yang berada dalam naungan Dinas Koperasi dan UMKM yang terus didorong untuk melakukan RAT.

“Semoga rencana ini dapat segera terealisasi, sehingga memberi rasa nyaman pelaku UMKM dalam menjalankan dan mengembangkan usahanya," ujar dia.

Sebelumnya, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menginstruksikan kabupaten/kota melalui OPD terkait untuk mendata dan memverifikasi koperasi yang telah ada.

"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi koperasi sehingga layak untuk menjadi distributor diantaranya telah berbadan hukum, memiliki nomor induk koperasi (NIK) dan berstatus aktif,” kata Azhar.

Selain itu, imbuh dia, koperasi harus punya kantor beralamat jelas dan memiliki sarana kerja yang memadai, termasuk lokasi penyimpanan GKR yang nantinya akan didistribusikan.

Azhar juga mengingatkan jika GKR sampai dijual bebas, akan ada satuan tugas penanganan yang akan menindaklanjutinya.

"Ingat, ini diperuntukkan bagi pelaku industri dan UMKM. Nantinya OPD juga harus menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi agar semua proses berjalan lancar," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved