Kompol RHA Diduga Terlibat Pembakaran Penginapan di Tuktuk yang Dilakukan Rosmaida Manurung

Petugas kepolisian dari Polda Sumut dan Polres Samosir berhasil amankan dua pelaku yang diduga terlibat penganiayaan

Istimewa
Rosmaida Manurung, saat diamankan petugas Polda Sumut, Jumat (7/2/2020). 

"Kompol RHA ingin mengambil handphone yang telah diamankan petugas. Di mana hp tersebut sebelumnya sudah diakui oleh Rosmaida Manurung, bahwa itu adalah handphone miliknya. Namun Kompol RHA ini mengatakan bahwa handphone yang dipegang Rosmaida adalah HPnya," ungkapnya.

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Tatan, informasi yang didapat petugas bahwa Kompol RHA adalah berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Samosir namun beliau masih polisi aktif bertugas dibiddokes Polda Sumut.

"Diduga Kompol RHA ada keterlibatan dalam perkara pembakaran guest house di Tuktuk Siadong yang berkaitan dengan kasus Rosmaida Manurung. Diduga kuat Kompol RHA terlibat di karenakan menurut keterangan para saksi yang tepatnya di Jalan Bunga Raya, Kecamatan Medan selayang," ujarnya.

"Saat itu, saksi Alamsyah melihat mobil korban terbakar dibagian kiri dengan BK 1964 AFF. Saat bersamaan saksi juga melihat Kompol RHA melompat ke samping rumah korban melalui tembok dan langsung naik ke Mobil jenis Ford warna putih. Aksinya terekam CCTV yang diketahui Plat Mobil BK 1937 BC," sambungnya.

Dalam hal ini, Kabid Humas Polda Sumut Kombes pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa hingga kini, Kompol RHA sudah diamankan oleh Dit Krimum Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved