Kompol RHA Diduga Terlibat Pembakaran Penginapan di Tuktuk yang Dilakukan Rosmaida Manurung

Petugas kepolisian dari Polda Sumut dan Polres Samosir berhasil amankan dua pelaku yang diduga terlibat penganiayaan

Istimewa
Rosmaida Manurung, saat diamankan petugas Polda Sumut, Jumat (7/2/2020). 

Seketika api berkobar sampai membuat warga sekelurahan Tuktuk heboh 6 Juni 2018, pukul 23.00 WIB.

Rudolf menduga, pembakaran itu dilakukan setelah Rudolf melaporkan ke Polsek Simanindo tentang adanya tindakan penganiayaan terhadap dirinya oleh HR.

Rudolf dianiaya pada Minggu 3 Juni di Tutuk Siadong.

Sehingga terindikasi, ada aksi balas dendam terhadap dirinya oleh pelaku pembakar rumah.

Atas laporan penganiayaan itu, Polres Samosir menetapkan status tersangka terhadap HR.

Diketahui atas laporan Rudolf dan melalui proses gelar perkara yang dipimpin Kapolres Samosir, HR terbukti menganiaya Rudolf.

Terkait kasus pertengkaran di luar kasua tindakan pembakaran tersebut kedua belah pihak kini menempuh jalur pengadilan.

Untuk melakukan penangkapan terhadap keduanya, Tim gabungan Dit Krimum Polda Sumut dan Polres Samosir, berhasil menangkap Rosmaida Manurung yang berstatus DPO Polres Samosir dengan LP : B-06/VI/2018/SMR/SMD Tgl 16 Juni 2018 an. ROSMAIDA Br MANURUNG.

Penangkapan yang dilakukan petugas gabungan berlangsung di ruko Royal Jalan Air Langga, Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Senin (20/1/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan informasi dari masyarakat, bahwa Rosmaida Manurung, saat itu tinggal di lantai II ruko Royal sedangkan dilantai I merupakan kantor PT. CGS yang bergerak dibidang penyewaan alat-alat berat.

"Untuk melakukan penangkapan, petugas melakukan penyamaran untuk menyewa alat berat dan meminta untuk bertemu dengan tersangka yang bertindak selaku pengusahanya. Setelah tersangka turun kelantai I, anggota tim langsung mengamankan dan memberitahukan alasan penangkapan dengan memperlihatkan sprint penangkapan dan DPO atas nama yang bersangkutan," jelasnya, Jumat (7/2/2020).

Usai dari lokasi tersebut, pelaku kemudian dibawa ke Polres Mojokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lanjut Tatan, saat sedang dilakukan pemeriksaan diruangan unit PPA Sat Reskrim Polres Mojokerto, lalu datang seorang laki-Laki yang dikenal berinisial Kompol RHA yang bertugas di Biddokes Polda Sumut keruangan pemeriksaan.

"Jadi niatnya ingin bertemu dengan tersangka. Terus mengikuti timsus yang melakukan penangkapan dari Polres Samosir. Karena pada saat penangkapan disaksikan oleh Kompol RHA," katanya.

Lebih lanjut dijelaskan Kabid Humas, saat itu Kompol RHA meminta izin untuk memberi makan kepada tersangka Rosmaida Br Manurung.

Namun dibantah dan ditegaskan oleh KBO Reskrim Polres Samosir Iptu JW Saragih, bahwasanya Rosmaida Manurung sudah diberi makan dan minum untuk siang ini.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved